Konsultan Hukum Pasar Modal Perlu Atur Soal Konflik Kepentingan
Berita

Konsultan Hukum Pasar Modal Perlu Atur Soal Konflik Kepentingan

Ketika merumuskan batasan tafsir konflik kepentingan harus dipertimbangkan secara matang agar realistis untuk ditaati.

KAR
Bacaan 2 Menit

Arie Armand, dari Law Firm DNC mengakui, secara teoritis penafsiran mengenai konflik kepentingan memang bisa dilakukan secara meluas maupun menyempit. Ia pun setuju bahwa pembatasan mengenai tafsir konflik kepentingan itu perlu diatur dalam kode etik. Hanya saja, Arie pun mengkritisi agar batasan konflik kepentingan yang diatur nantinya cukup rasional.

Menurut Arie, pembatasan mengenai tafsir konflik kepentingan itu bisa mempengaruhi jumlah klien yang ditangani oleh seorang praktisi. Sebab, semakin luas batasan konflik kepentingan yang diadopsi ke dalam kode etik, akan mempersempit ruang gerak seorang konsultan hukum dalam mendapatkan klien. Artinya, tafsir konflik kepentingan yang luas justru akan membuat semakin sedikit klien yang bisa ditangani.

“Oleh karena itu, ketika merumuskan batasan tafsir konflik kepentingan harus dipertimbangkan secara matang agar realistis untuk ditaati,” kata Arie.

Fahri Asaari, konsultan hukum dari kantor Waren and Partners menambahkan, konflik kepentingan bisa bersifat merusak. Apalagi, jika ditinjau dari segi moralitas. Hanya saja, menurutnya, ketentuan mengenai konflik kepentingan memang perlu diatur secara jelas.

Menurut Fahri, selama ini sudah ada pengaturan mengenai konflik kepentingan yang menyangkut konsultan hukum pasar modal. Akan tetapi, menurut pengamatannya, pengaturan itu baru sebatas pada aspek ekonomi. Ia mengatakan, pengaturan mengenai konflik kepentingan seharusnya diatur secara lebih luas lagi.

“Memang, konflik kepentingan itu tidak seperti matematika yang bisa dijabarkan secara gambling. Konflik kepentingan ini ada unsur yang tidak bisa dijabarkan. Tetapi, memang harus diatur. Dan, law firm bisa membangun sistem ini mulai dari internalnya sendiri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait