Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula
Utama

Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula

Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB harus mengumumkan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Menurut majelis, tindakan para Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnya masing-masing. Sikap Tergugat juga dinilai telah bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang hidup di masyarakat. Akibatnya konsumen dirugikan dalam bentuk rasa takut dan timbul kekhawatiran terhadap dampak penggunaan susu formula yang tekontaminasi.

 

Majelis hakim menegaskan, seharusnya Tergugat II dan III bersifat adil dan memberikan perlindungan yang berimbang antara kepentingan produsen dan konsumen. Apalah artinya keberadaan produsen tanpa konsumen kata Reno. Kepedulian pemerintah terhadap hak perlindungan anak harus dinyatakan dengan tegas. Mengingat hak konsumen untuk mendapat nformasi, jelas dan jujur terhadap barang yang dikonsumsi dijamin oleh Undang-undang, papar Reno.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Februari lalu, Tim dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB melansir hasil penelitiannya terhadap susu dan sejumlah makanan bayi. Hasilnya cukup mencengangkan publik. Dari sampel produk lokal ditemukan fakta bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April hingga Juni 2006, telah terkontaminasi bakteri ES. Atas temuan ini, Tim FKH IPB melaporkannya kepada Departemen Kesehatan (Depkes) dan BPOM.

 

ES dikategorikan sebagai bakteri berbahaya karena dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti neonatal meningitis (infeksi selaput otak pada bayi), hidrosefalus (kepala besar karena cairan otak berlebihan), sepsis (infeksi berat), dan necrotizing enterocolitis (kerusakan berat saluran cerna).

 

Namun, hasil penelitian yang diumumkan ke publik tersebut hanya kesimpulan belaka, sementara jenis susu formula yang tercemar tidak disebutkan sama sekali. Majelis menilai hal ini bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan terbukti dari gencarnya pemberitaan media soal tuntutan masyarakat agar para Tergugat mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri. Masalah ini kemudian dikuatkan dengan bukti surat yang diajukan David Tobing.

 

Hakim menilai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan David Tobing terhadap para Tergugat dinilai tepat alias tidak kabur (obscur libel). Objek gugatan Penggugat bukan kebijakan, sehingga tepat bila para Tergugat digugat secara perdata, kata Reno. Selain itu, gugatan David tidak bisa diklasifikasikan sebagai sengketa konsumen sebagaimana didalilkan para Tergugat.

 

Menurut majelis dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum tentang tidak diumumkannya hasil penelitian IPB dan jenis susu formula yang tercemar. Kapasitas David sendiri adalah mewakili pribadi dan konsumen susu formula. Sehingga tidak termasuk gugatan sengketa konsumen yang ditujukan pada pelaku usaha.

Tags: