Kontras: Pernyataan Kepala BNN Bertentangan dengan UU
Aktual

Kontras: Pernyataan Kepala BNN Bertentangan dengan UU

ANT
Bacaan 2 Menit
Kontras: Pernyataan Kepala BNN Bertentangan dengan UU
Hukumonline
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, terkait wacana mengevaluasi rehabilitasi pengguna narkoba bertentangan dengan semangat UU Kesehatan dan UU Narkotika.

"Pernyataan ini patut ditarik kembali. Di sisi lain, Budi Waseso masih menunjukkan sikap kontroversial alias menciptakan kegaduhan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Haris Azhar, BNN seharusnya mampu menjadi institusi yang berfokus pada tindakan preventif dan penindakan pada bandar besar dalam memberantas narkoba.

Bukan justru melakukan evaluasi tidak tepat sasaran pada UU Narkoba, terutama pada bagian rehabilitasi Pasal 54 pada UU No 35/2009 tentang yang menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

BNN, ujar Haris, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengubah paradigma masyarakat bahwa rehabilitasi lebih baik bagi pengguna narkotika dibandingkan sanksi pidana penjara.

Koordinator Kontras berpendapat, memberi sanksi pidana penjara para pengguna justru mengaburkan tujuan pokok kehadiran BNN dan oleh karenanya bisa berdampak pada pembiaran penanganan para bandar besar.

"Hal ini justru tidak menyelesaikan masalah narkotika secara menyeluruh baik itu jangka pendek maupun panjang. Dari hasil penelitian akademis, tersurat dengan jelas bahwa 'perang melawan narkotika' seperti ini, yang hanya menangkap dan memenjarakan pengguna kelas kecil, terbukti gagal di berbagai negara lain di dunia, bahkan menyebabkan lebih banyak masalah dibandingkan membantu menyelesaikan masalah," katanya.

Haris mengingatkan bahwa semakin para bandar tidak tercegah, maka akan semakin meramaikan pasar narkoba di Indonesia, serta kegagalan memberantas bandar narkoba dinilai akan memperburuk kondisi kesehatan di Indonesia.

Padahal dalam UU Kesehatan, lanjutnya, jelas menempatkan bahwa upaya kesehatan adalah hak yang wajib dijamin oleh negara terhadap setiap orang tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam pasal 4-7.

"Pengguna narkoba adalah korban dari praktek bisnis narkoba. Oleh karenanya mereka harus ditangani dalam perspektif yang utuh bukan sekedar dilihat sebagai pesakitan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pencegahan adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini ada di BNN. Di saat bersamaan, Pemerintah harus menangani persoalan kesehatan para pengguna tersebut.
Tags: