Kontras Soroti Tiga Persoalan di Kejagung
Aktual

Kontras Soroti Tiga Persoalan di Kejagung

ANT
Bacaan 2 Menit
Kontras Soroti Tiga Persoalan di Kejagung
Hukumonline
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan tiga persoalan dalam peran yang seharusnya dilaksanakan dengan lebih optimal oleh Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan pemantauan dan interaksi Kontras dalam perjalanan advokasinya selama ini, setidaknya ditemukan tiga persoalan yang menunjukkan Kejaksaan tidak mengoptimalkan fungsinya," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di jakarta, Senin.

Menurut Haris, pertama adalah penyidikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung.

Ia mengemukakan, sejak tahun 2002 hingga 2015, Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.

"Jaksa Agung selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM dengan berbagai macam alasan yang berubah-ubah, dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Persoalan kedua, menurut Haris, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesaian di luar hukum.

Kontras menilai tindakan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Terakhir persoalan ketiga, menurut Haris, adalah inkonsistensi penegakan hukum dengan terus dilakukannya penerapan pidana mati terhadap terpidana kasus narkotika oleh Kejaksaan Agung, yang dinyatakan oleh LSM tersebut telah mengenyampingkan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung berharap sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2020 dapat meningkatkan kontrol pengawasan baik terhadap kinerja perilaku dan etika jaksa.

"Sehingga jaksa ini akan semakin maju sesuai yang diharapkan, modern, profesional dan juga harus dipahami benar oleh komisi kejaksaan sesuai dengan undang-undang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut dia, evaluasi itu bisa dibicarakan dalam suasana terbuka, saling menghormati satu sama lain, sehingga misi ke depannya bukan hanya kejaksaan atau komjak saja, tetapi keduanya bisa lebih sinergis dan tidak saling menempatkan diri sebagai oposisi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2020 di Istana Negara, Kamis (6/8).

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan bahwa seluruh anggota Komisi Kejaksaan akan menjalani tugasnya dalam mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, serta perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Tags: