Korban Mesuji Minta Perlindungan LPSK
Aktual

Korban Mesuji Minta Perlindungan LPSK

Ant
Bacaan 2 Menit
Korban Mesuji Minta Perlindungan LPSK
Hukumonline

Korban kekerasan bentrokan antara aparat keamanan dan warga di Mesuji, Provinsi Lampung pada November 2011 meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tadi pagi, kami telah berkoordinasi dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai terkait permintaan perlindungan terhadap dua korban kekerasan kasus Mesuji," kata Ketua Tim Kantor Bantuan Hukum Lampung untuk kasus Mesuji, Dedi Mawardi, di Bandarlampung, Kamis (5/1).

Ia menyebutkan, kedua korban penembakan aparat keamanan itu yakni Muslim (18) yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung dan Robin (18) dirawat di RS Menggala Kabupaten Tulangbawang.

LPSK, lanjutnya, tidak hanya memberikan perlindungan bagi saksi korban itu tetapi juga memberikan konsultasi, konseling dan termasuk biaya pengobatan kepada mereka.

Anggota LPSK, kata dia, direncanakan akan datang ke Lampung untuk melihat langsung kondisi kedua saksi korban bentrokan tersebut.

Di sisi lain, menurut dia, tim gabungan pencari fakta (TGPF) Mesuji telah mengeluarkan rekomendasi bagi penyelesaian kasus di sana.

Menurutnya, dari enam poin rekomendasi TGPF terdapat dua poin rekomendasi terkait pemberikan bantuan hukum kepada para tersangka agar proses berjalan adil, mengupayakan perlindungan saksi, pelapor dan korban terkait kejadian.

Selain itu, juga rekomendasi tentang "Memberikan bantuan pengobatan penuh kepada para korban yang menjalani perawatan".

Sementara itu, salah seorang aktivis menilai telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan kawasan register 45 Mesuji Lampung oleh PT Silva Inhutani sehingga menimbulkan konflik agraria.

"Konflik di register itu sekarang bukan pada tata batasnya, tapi seberapa besar lahan kehutanan yang kini justru diperjualbelikan oleh perusahaan tapi pengelolaannya ke arah perkebunan," kata Agustina, yang juga anggota Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat, di Mesuji, Lampung.

Menurutnya, seperti di kawasan register 45 Moromoro, Mesuji, Lampung, di sepanjang jalan terdapat tanaman karet milik PT Silva Inhutani.

"Pengurangan kawasan kehutanan saya pikir bukan karena sebagian lahan diambilalih oleh masyarakat, tapi karena lahan hutan itu diserahkan oleh pemilik modal dan dimanfaatkan untuk perkebunan," ujarnya.

Tags: