Korban Rasyid Rajasa Ajukan Perdamaian
Aktual

Korban Rasyid Rajasa Ajukan Perdamaian

ANT
Bacaan 2 Menit
Korban Rasyid Rajasa Ajukan Perdamaian
Hukumonline

Pihak korban kecelakaan dengan pelaku Rasyid Rajasa mengajukan proposal perdamaian. yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga dari Bapak Hatta Rajasa," ujar Riri Purbasari Dewi, pengacaraRasyid  di Jakarta, Kamis (21/2).

Dia mengatakan, surat perdamaian itu diajukan karena korban menyadari bahwa kecelakaan itu adalah musibah dan bukan kesalahan Rasyid. Pihak korban berharap demi terciptanya keadilan meminta Rasyid tidak dihukum.

Terkait pemberian santunan yang diberikan Hatta Rajasa kepada para korban merupakan bentuk kemanusiaan atas dasar nurani dan tanggung jawab terhadap sesama. "Apalagi pemberian santunan telah diatur UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 235 ayat (1) dan (2)," katanya.

Tags:

Berita Terkait