KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas
Aktual

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas
Hukumonline
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar menjaga netralitas selama Pemilu Presiden 2014 dengan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

"Sudah terlihat adanya pemberitaan yang tidak proporsional kepada seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Jakarta, Jumat.

Misalnya, kata Judhariksawan, pemberitaan stasiun televisi tertentu hanya didominasi oleh satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan seputar kontestasi politik 2014. Untuk itu, ujar Judha, KPI saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Dewan Pers, guna membahas pelanggaran KEJ itu mengingat berdasarkan UU Pers yang berhak menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam sebuah produk jurnalistik adalah Dewan Pers.

Sementara KPI akan mengambil tindakan lebih lanjut berupa penjatuhan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran yang melanggar undang-undang penyiaran tentang netralitas tersebut.

KPI dan Dewan Pers membentuk gugus tugas yang secara khusus akan menilai pemberitaan di media penyiaran dengan tujuan agar media massa mengedepankan asas independensi dan netralitas.

"Media massa, khususnya televisi, harus sadar bahwa mereka menggunakan frekuensi milik publik. Karenanya bersikap tidak netral dan tidak berimbang menunjukkan adanya keberpihakan dan pencederaan kepentingan publik," ujar Judha. KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat 'kampanye hitam' maupun kampanye negatif.

"Kami mengimbau lembaga penyiaran turut membantu menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pemilihan presiden ini," kata Judha.
Tags: