KPK: Miryam Haryani Masuk dalam DPO
Berita

KPK: Miryam Haryani Masuk dalam DPO

Dalam penyidikan kasus Miryam, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berbeda.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Di persidangan, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Di persidangan, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yakni Miryam S Haryani, tersangka yang diduga memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH). Kami kirimkan surat ke Polri hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Usulan Hak Angket Rekaman Miryam Bentuk Intervensi Penegakkan Hukum

Menurut Febri, dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya sekaligus melayangkan permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk membantu melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Jika penangkapan sudah dilakukan, maka itu diserahkan ke KPK. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut," ucap Febri.

Sebelumnya, menurut Febri, KPK telah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk hadir menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Kemudian diadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Lalu, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter, tetapi sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri.

Karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani. Kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.

"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian terdekat. Kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan kasus Miryam S Haryani ini. Baca Juga: Usulan Hak Angket Kasus Miryam Diputuskan dalam Rapat Paripurna

"Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu pertama di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kemudian di kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).

Febri menjelaskan tim melakukan penggeledahan tersebut dengan dilakukan secara paralel di empat lokasi itu mulai dari siang sampai malam hari dan dalam proses penggeledahan itu disita sejumlah dokumen.

"Setelah proses penggeledahan dan penyitaan tentu penyidik mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut terkait dengan penanganan perkara di tahap penyidikan indikasi memberikan keterangan tidak benar di pengadilan," ucap Febri. Baca Juga: Akhirnya, Miryam Haryani Praperadilankan KPK

Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani mengaku mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikannya karena diancam penyidik KPK. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam, sambil menangis.

Dalam dakwaan kedua terdakwa tersebut, Miryam S Haryani disebut-sebut menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP yang totalnya sebesar Rp5,95 triliun tersebut. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP ini.
Tags:

Berita Terkait