"Pasti," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditanya apakah KPK akan mengajukan kasasi terkait putusan banding perkara tersebut di gedung KPK Jakarta, Senin.
Namun Abraham belum dapat memastikan pengembangan kasus ini.
"Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA (Mahkamah Agung) supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam itu," kata Abraham.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta, terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya, antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.