KPK Berharap MA Beri Solusi Pasca Putusan Hadi Poernomo
Aktual

KPK Berharap MA Beri Solusi Pasca Putusan Hadi Poernomo

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Berharap MA Beri Solusi Pasca Putusan Hadi Poernomo
Hukumonline
KPK tetap mengharapkan Mahkamah Agung mengambil tindakan terkait putusan praperadilan mantan dirjen pajak Hadi Poernomo yang menyatakan penyelidik dan penyidik harus dari Polri atau Kejaksaan.

"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan HP (Hadi Poernomo), khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti juga kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lain-lain," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah. Namun hakim tidak mengabulkan permohonan Hadi yang menyatakan KPk tidak berwenang mengusut kasus korupsi di wilayah pajak.

Terkait hal ini, KPK sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum.

"MA dapat melakukan ini, seperti halnya saat putusan MK yang membenarkan PK dapat diajukan berulang kali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan sehingga tidak bermakna 'overbodig' (berlebihan)," tegas Indriyanto.

Belum putuskan Namun KPK sampai saat ini memang belum memutuskan bentuk perlawanan hukum yang akan dilakukan.

"Tidak akan berakhir sebagai wacana. Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan. Bisa dalam bentuk perlawanan (verzet) atau banding atau bahkan kasasi, tapi yang terpenting bahwa KPK pun mengikuti amanah putusan MK bahwa putusan praperadilan tentang perluasan obyek. Dua alat bukti maupun legalitas subjek penyelidik, tetap memberi kewenangan penegak hukum, juga KPK untuk membuka kembali kasusnya sesuai kaedah hukum yang adil. Artinya KPK dapat membuka kembali kasus, dan bukan suatu wacana tanpa batas," jelas Indriyanto.
Tags: