KPK Cegah eks Menhut MS Kaban
Aktual

KPK Cegah eks Menhut MS Kaban

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Cegah eks Menhut MS Kaban
Hukumonline
KPK mencegah mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Kaban dalam kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.

"Hari ini penyidik KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan menteri kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Selain MS Kaban, KPK juga mencegah Muhammad Yusuf yaitu supir mantan Menteri Kehutanan. Yusuf sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (7/1) sebagai saksi pertama pasca penangkapan tersangka kasus tersebut, pemilik direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang ditangkap pada Kamis (29/1) di China.

"Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo) tidak berada di luar negeri," tambah Johan.

Namun hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan MS Kaban yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.

"Kasus ini merupakan pengembangan yang penyidikan dulu, tentu dikembangkan ke dua arah yaitu siapa penerima dan siapa pemberi, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dapat dijadikan tersangka tapi sampai hari ini belum ada tersangka baru," jelas Johan.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang 20.000 dolar AS dari Anggoro atas persetujuan Menhut saat itu MS Kaban.

"MS Kaban dibutuhkan keterangannya terkait tersangka AW, pengakuan di persidangan tentu harus divalidasi apakah pengakuan itu benar atau tidak benar," tambah Johan.

Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.
Tags: