KPK Dalami Keuntungan Korporasi dari Reklamasi Teluk Jakarta
Berita

KPK Dalami Keuntungan Korporasi dari Reklamasi Teluk Jakarta

Menurut Laode, tidak tertutup kemungkinan permintaan keterangan dari pejabat sebelumnya dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit


Dalam pemeriksaan pada Jumat (27/10) kemarin, Sekda Pemprov Jakarta Saefulah mengaku ditanya mengenai reklamasi di Pulau G. Pengembang reklamasi di Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL). Penyelidik mencari tahu bagaimana proses kajian lingkungan hidup strategis terkait Pulau G, pembangunan di Pulau G memang sempat dihentikan sementara (moratorium), tapi moratorium itu saat ini sudah dicabut.


"Apa saja yang sudah dilakukan terkait dengan waktu itu pencabutan ada beberapa hal, kenapa dilakukan moratorium kan itu ada beberapa hal, alasan-alasannya itu apa saja yang sudah dilakukan. Kemudian kan sudah ada perbaikan terhadap kajian lingkungannya itu, sehingga dicabut moratorium seperti itu aja. Seputar itu aja tadi," kata Saefullah. Baca Juga: Mau Hentikan Reklamasi, Begini Opsi Hukum Versi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta


Penyelidik juga mendalami proses Raperda antara Pemda DKI Jakarta dengan DPRD mengenai reklamasi termasuk soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang berujung suap terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dari Dirut PT APL Ariesman Widjaja.


"Tadi diulang lagi pertanyaan yang dulu deadlock-nya seperti apa ya. Memang kami enggak sepaham, enggak sepakat antara DPRD, antara eksekutif dan legislatif soal angka 15 persen itu gitu, sehingga terjadi case yang sama-sama sudah tahu semuanya itu," ungkap Saefullah.

 

Sudah ada sejumlah pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta yang diminta keterangan oleh KPK terkait penyelidikan ini antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tuty Kusumawati; Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah, Gamal Sinurat; serta Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah, Vera Revina Sari.


Menurut Laode, tidak tertutup kemungkinan permintaan keterangan dari pejabat sebelumnya dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," tambah Syarif.


Seperti diketahui, Pemerintah pada 5 Oktober 2017 lalu sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta untuk 17 pulau reklamasi. Pencabutan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Panjaitan. Moratorium dilakukan pasca terjadinya kasus penyuapan terhadap Sanusi oleh Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar. Dengan dicabutnya moratorium itu, maka pembangunan proyek pulau reklamasi bisa dilanjutkan.

Sebelumnya, terkait kasus itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang. Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda juga telah divonis bersalah terkait kasus tersebut.

Tags:

Berita Terkait