KPK Diminta Terbitkan DPO Terhadap Setya Novanto
Berita

KPK Diminta Terbitkan DPO Terhadap Setya Novanto

Setya Novanto masih sebagai ketua DPR, kecuali kalau sudah berstatus sebagai terdakwa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (13/12/2016). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (13/12/2016). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012.

Drama penjemputan paksa yang berlangsung hingga Kamis (16/11) dini hari berujung anti klimaks. Harapan bisa menjemput paksa sang Ketua DPR Setya Novanto di kediamannya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan membawanya ke KPK pun gagal. Pasalnya, ternyata Setya Novanto tidak berada di tempat. Karenanya, KPK diminta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto bila dalam hitungan 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri.

 

Permintaan itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus melalui keterangan tertulisnya di Jakarta. KPK harus segera mengeluarkan status DPO bagi Setya Novanto, karena telah mangkir dari panggilan KPK dan upaya paksa KPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

 

Petrus menilai sebagai orang nomor satu di Partai Golkar dan pimpinan DPR itu, tindakannya dipandang telah menghancurkan martabat nama baik lembaga DPR karena telah mangkir dan menghindar dari proses hukum terkait dugaan kasus korupsi e-KTP elektronik. (Baca Juga: Diduga Buron, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri)

 

“Sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar, sikap Setya Novanto telah menghancur leburkan nama baik, martabat dan harga diri Partai Golkar dan DPR. Apalagi, kalau sampai KPK menetapkan Setya Novanto dalam DPO karena secara melawan hukum melarikan diri,” ujar Petrus.

 

Dia menyarankan agar KPK mesti segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, ia khawatir Setnov berhasil meyakinkan LPSK bahwa dirinya korban dari ancaman kriminalisasi. Apalagi, Setnov dianggap saksi kunci pengungkapan keterlibatan pelaku lain dalam kasus korupsi e-KTP.  

 

“KPK harus cepat bertindak untuk melindungi saksi-saksi lain agar tidak menjadi korban teror selama Setya Novanto berada dalam status buronan KPK,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

 

Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Lucius Karus mengatakan sebagai pimpinan lembaga legislatif tindakan Setnov tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. “Bayangkan seorang pejabat tinggi negara sekelas presiden, ketua DPR tiba-tiba menghilang,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait