KPK Ditagih Tuntaskan Korupsi Kehutanan
Berita

KPK Ditagih Tuntaskan Korupsi Kehutanan

Disarankan membentuk satuan tugas gabungan penyidik dan penyelidik KPK yang khusus menangani korupsi di bidang sumber daya alam.

fat
Bacaan 2 Menit
KPK ditagih tuntaskan korupsi kehutanan. Foto: Sgp
KPK ditagih tuntaskan korupsi kehutanan. Foto: Sgp

Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi gedung KPK di Jakarta, Selasa (1/5). Kedatangan ini bermaksud untuk menagih lembaga antikorupsi itu untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi di sektor kehutanan. “Selesaikan sampai tuntas kasus-kasus korupsi di sektor kehutanan,” ujar Muslim, Koordinator Jaringan Pekerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).


Menurut Muslim, dari enam kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditangani KPK, setidaknya masih ada aktor intelektual yang belum terjerat. Salah satunya adalah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang diduga telah memberikan persetujuan dan menandatangani penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.


Padahal, kata Muslim, dalam kasus ini KPK telah menyeret mantan Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto dan Presdir PT Masaro Radiokom,Putranefo Alexander Prayugo ke bui. Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp89 miliar.


Bukan hanya itu, kata Muslim, selain Kaban, Gubernur Riau M Rusli Zainal juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor kehutanan. Menurut Muslim, Rusli selaku gubernur diduga telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau. “Padahal menurut PP No 34 Tahun 2002, pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Muslim.


Akibat terbitnya izin ini, kata Muslim, setidaknya terdapat 20 perusahaan yang memperoleh keuntungan mencapai Rp1,3 triliun. Bukan hanya itu, negara sendiri diduga mengalami kerugian hampir Rp1,7 triliun. Meski pemberian izin ini dianggap melawan hukum, namun hingga kini 20 perusahaan tersebut masih saja beroperasi.


Padahal, kata Muslim, KPK bisa menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. hal itu tertuang dalam Pasal 7 UU Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain pidana denda, korporasi tersebut juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa, pengumunan putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan pengambilalihan korporasi oleh negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: