KPK Incar Perusahaan Tambang
Aktual

KPK Incar Perusahaan Tambang

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Incar Perusahaan Tambang
Hukumonline

KPK akan menindaklanjuti temuan BPK perihal 15 temuan terkait 22 perusahaan tambang yang menyalahi peraturan perundang-undangan. "Dari sisi kami sebenarnya dalam rangka melakukan fungsi kami selaku koordinasi supervisi perkara-perkara yang ditangani penegak hukum lain," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, Jumat (24/5).

Adnan berharap hasil kajian Direktorat Litbang KPK bisa disinergikan dengan kajian BPK. Sehingga, menjadi satu bahasa dalam menuntaskan dugaan penyimpangan di sektor pertambangan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BPK Ali Masykur Musa menjelaskan lembaga audit negara itu mendapatkan 15 temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan 22 perusahaan. Adapun perusahaan tersebut telah berproduksi di kawasan hutan tanpa izin.

"Tidak ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Itu sudah jadi usulan kami kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," jelas Ali.

Ali mengungkapkan temuan BPK yang terakhir, ada potensi kerugian negara sekitar Rp100 miliar. Potensi kerugian negara itu akibat ulah sejumlah perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Kalimantan Tengah, Papua Barat (Raja Ampat), Riau, dan Maluku Utara.

Namun Ali tidak mau menyebutkan perusahaan mana yang terkait kasus tersebut karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penegak hukum. "Ingin saya sampaikan bahwa hutan dan sumber daya alam jangan diobral sejak pemberian Izin Usaha Pertambangan, sampai pasca-tambangnya. Itu betul-betul harus 'prudent'," jelas Ali.

Ali mengungkapkan bahwa di beberapa kawasan tambang di Indonesia seperti Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, serta Kalimantan Selatan, sudah terjadi kerusakan cukup parah pada ekosistem di wilayah tersebut. "Nah ini yang kita dengan KPK akan melakukan tindakan preventif agar pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam tidak dilakukan secara serampangan," imbuh Ali.

Tags: