KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hindari Konflik Kepentingan dalam Pemilu
Terbaru

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hindari Konflik Kepentingan dalam Pemilu

Berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Ghufron mengingatkan kepada seluruh insan KPK, aparatur sipil negara (ASN)  untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Langkah tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

“KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menambahkan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada penyelenggara pemilu serta ASN agar  menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024. Sosialisasi sudah disampaikan sejak 2022 lalu terkait  pencegahan korupsi.

“Dan kami sudah jelaskan dengan kasus-kasus yang sudah ada tidak hanya KPU tapi juga KPUD se-Indonesia,” katanya.

Menurut Wawan, bila masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu, maka dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK. Laporan Pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya. Setidaknya KPK menjadi turut serta dalam memastikan pelaksanaan pemilu terbebaskan dari praktik politik uang dan benturan kepentingan.

TPS di Rutan KPK

Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan lembaga antirasah tempatnya bernaung bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI bakal memfasilitasi para Tahanan KPK untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi. Yakni  TPS di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih untuk para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang. Dengan rincian 67 orang di K4, CI dan Guntur, serta 8 orang di Puspomal. Pencoblosan bakal dimulai pada pkl. 07.00 s/d 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan. Fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK. 

“Di mana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: