KPK Mesti Waspada Terhadap Gugatan Perdata
Aktual

KPK Mesti Waspada Terhadap Gugatan Perdata

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Mesti Waspada Terhadap Gugatan Perdata
Hukumonline
Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upaya hukum praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi mesti dijadikan pelajaran bagi lembaga antirasuah itu. Tak saja kepercayaan publik yang bakal menurun, KPK juga mesti waspada tehadap pihak yang merasa dirugikan akibat penetapan tersangka.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman berpandangan, KPK amat berpotensi digugat secara perdata. Makanya, KPK mesti membuat strategi dan mesti berbenah diri setelah menelan pil pahit karena kalahan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dia (KPK-red) dapat dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yang mengalami atau korban dari penetapan (tersangka-red),” ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).

Penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah menurut hukum oleh pengadilan, maka pihak tersangka dapat menuntut balik ganti rugi dan rehabilitasi dengan mengajukan gugatan perdata. Hal itu pula dapat berdampak dengan banyaknya perkara korupsi yang ditangani KPK.  

“Jangan lupa, kalau saya tidak salah dalam kasus Hadi Purnomo beda dengan kasus sebelumnya. Kalau kasus sebelumnya berkaitan tentang bukti apakah sudah ada bukti atau tidak,” ujarnya

Politisi Partai Demokrat itu  menegaskan, dalam melakukan pentapan seorang menjadi tersangka KPK harus memiliki dua alat bukti dalam satu perkata yang cukup. “Untuk KPK absolutely bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika sesorang ditetapkan sebagai tersangka dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi, sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan dipengadilan,” pungkasnya.
Tags: