KPK Nilai Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan Rentan Suap dan Gratifikasi
Terbaru

KPK Nilai Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan Rentan Suap dan Gratifikasi

Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK menunjukan tiga dimensi yakni pemerasan pada proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi dalam kategori sangat rentan di Kementan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan ini, pemerasan pada proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi, faktanya ketiga dimensi tersebut dalam komponen internal termasuk dalam kategori sangat rentan (0-67.9),” katanya.

Berdasar hasil SPI di Kementan tahun 2022, dimensi risiko jual/beli jabatan menunjukkan nilai 9 persen. Di mana semakin kecil skornya, maka semakin memiliki risiko terjadinya korupsi. Pun, dengan risiko suap/gratifikasi, yang menunjukkan angka 18 persen. Sementara dimensi pengelolaan barang/jasa tercatat mendapat penilaian 32 persen. Tiga dimensi itu secara tidak langsung saling berkaitan, sekaligus menggambarkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.

Selain tiga dimensi itu, ada pula empat dimensi pada komponen internal lainnya, yang masuk kategori sangat rentan. Risiko penyalahgunaan perjalanan dinas. Misalnya, menunjukkan angka 21 persen. Sama halnya dengan dimensi nepotisme dalam pengelolaan SDM, yang juga mendapatkan nilai 21 persen. Sedangkan risiko trading in influence hasilnya di angka 28 persen. Di sisi lain, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor di Kementan juga cukup jadi perhatian, yakni sebesar 64 persen.

Sedangkan dari komponen eksternal, pengguna layanan atau vendor, yang pernah bekerja sama dengan Kementan menilai risiko pungutan liar dan suap/gratifikasi sangat rentan, masing-masing dengan nilai 1 persen dan 9 persen. Kendati demikian, para ahli dari eksternal memiliki penilaian berbeda terhadap Kementan. Tercatat risiko pungutan liar dan kualitas transparansi layanan sama-sama berada di angka 70 persen serta kualitas pengadaan barang/jasa bernilai 48 persen. Sehingga jika direrata, nilai SPI 2022 Kementan adalah 72.68, masih termasuk dalam kategori rentan (68-73.6).

“Tahun ini, KPK pun kembali melakukan SPI sebagai upaya untuk melakukan Pencegahan korupsi secara berkelanjutan. KPK mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan KLPD, yang menjadi responden dalam survey ini, dapat memberikan jawabannya secara objektif. Dengan demikian, Masyarakat ikut berkontribusi secara nyata dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui pendekatan startegi Pencegahan,” ujar Ipi.

Sebagai upaya untuk akselerasi Pencegahan korupsi di Indonesia, Presiden melalui Perpres nomor 55 tahun 2012 membentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang terdiri dari 5 kementerian/lembaga. Yaitu KPK, Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendagri, dan Kemenpan RB. Saat ini Stranas PK fokus pada 3 area, yang terbagi dalam 13 aksi pencegahan. Aksi Pengadaan Barang/Jasa dan Penguatan Sistem Informasi Kepegawaian Berbasis Merit merupakan dua dari 13 aksi pencegahan korupsi. 

Stranas PK gencar melakukan upaya pencegahan dengan menggalakkan penggunaan e-katalog dalam kegiatan pengadaan barang/jasa oleh instansi pemerintah. Selain itu, audit pengadaan barang/jasa untuk transaksi e-purchasing menjadi langkah strategis pencegahan korupsi.

Tags:

Berita Terkait