KPK Pasrah Pada Kejaksaan Agung
Berita

KPK Pasrah Pada Kejaksaan Agung

Secara psikologis, apabila kasus Bibit dan Chandra sampai ke pengadilan, maka hal itu membenarkan bahwa dalam perkara ini kejaksaan tidak melakukan apa-apa.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Secara psikologis, apabila kasus Bibit dan Chandra sampai ke pengadilan, maka hal itu membenarkan bahwa dalam perkara ini kejaksaan tidak melakukan apa-apa. Apabila perkara ini masuk ke pengadilan, maka akan ada kompleksitas dengan perkara Anggodo yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor. “Satu pihak pemerasan sedangkan pihak lain penyuapan.”

 

Bambang menilai, untuk mencari kepastian dan keadilan, seharusnya kasus Bibit dan Chandra dilanjutkan. “Tampak, kasus tersebut punya dasar hukum yang kuat ke pengadilan untuk menghindari kompleksitas hukum.”

 

Pakar hukum pidana, Harkristuti Harkrisnowo mengutarakan, jika Kejaksaan melakukan depoonering, berarti ada lembaga dikeluarkan oleh satu lembaga. “Dari sisi teori hukum, memang agak sulit. Tapi, sudah banyak praktik yang menyimpangi aturan,” imbuh Dirjen HAM ini.

 

Mengenai upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan banding praperadilan SKPP, Harkristuti mengutarakan jika hal itu ingin ditempuh, maka pasal 263 KUHAP tentang PK harus diamandemen. “Harus ada landasan hukumnya sebelum menempuh amandemen,” terang dia.

 

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa menguraikan, seharusnya Kejaksaan mengesampingkan perkara. “Jika dia menilai perkara Bibit-Chandra tidak bisa diajukan ke pengadilan dengan alasan sosiologis,” terangnya.

 

Praperadilan, lanjut Ketua MA hanya upaya hukum biasa. Sedangkan depoonering adalah hak istimewa dari sesuai azas oportunitas. “Hak Kejaksaan mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar yang akan dilindungi.”

 

Dia menjelaskan, jika menggunakan hak itu, maka tidak dapat digugat oleh pihak mananpun, seperti diatur UU No 14 Tahun 2006 tentang Kejaksaan. Kekuatan hukum dari kebijakan ini juga tinggi dan mengikat.

 

Tags: