KPK Periksa Gubernur Sumut dan OC Kaligis
Aktual

KPK Periksa Gubernur Sumut dan OC Kaligis

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Gubernur Sumut dan OC Kaligis
Hukumonline
KPK hari ini memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk kepentingan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan. Rencananya, OC Kaligis juga akan diperiksa, Senin ini (13/7).

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi di PTIN Medan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis.

"Hari ini kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan," ujar Priharsa.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura di kantor Tripeni. Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertam kali.
Tags: