KPK Periksa Tiga eks Petugas Pemeriksa Pajak
Aktual

KPK Periksa Tiga eks Petugas Pemeriksa Pajak

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Tiga eks Petugas Pemeriksa Pajak
Hukumonline
KPK memeriksa tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap PT EDMI Indonesia.

"HES (Hery Setiadji), ICN (Indarto Catur Nugroho) dan SR (Slamet Riyana) hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT EDMI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Senin.

Dia mengatakan ini merupakan pemanggilan pertama ketiganya sebagai tersangka paska penetapan mereka sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2016 lalu.

Kepada ketiganya disangkakan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"HS adalah supervisor tim pemeriksa, ICN merupakan ketua tim pemeriksa dan SR adalah anggota pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III," katanya pada Jumat (11/3).

Priharsa mengungkapkan ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana denga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPH (Pajak Penghasilan) Badan 2012 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masa 2013 dari PT EDMI (Edmi Meters) Indonesia.

Modus yang dilakukan ketiganya adalah dengan memaksa PT EDMI untuk membayar sejumlah uang untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak.

"Modusnya adalah perusahaan ini berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar kemudian ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar sejumlah uang yaitu diduga Rp75 juta," ungkap Priharsa.

Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada April 2014 lalu.

PT EDMI Indonesia merupakan anak perusahaan dari PT Ltd asal Singapura yang bergerak di bidang energi dan teknologi.
Tags: