KPK Sita AS$37,39 ribu dari Tersangka Kasus Dermaga Sabang
Berita

KPK Sita AS$37,39 ribu dari Tersangka Kasus Dermaga Sabang

Selain itu, KPK sita dua unit mobil dan Rp50 juta.

NOV
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi. Foto: SGP
Juru Bicara KPK Johan Budi. Foto: SGP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Heru Sulaksono.

Dari hasil penggeledahan di rumah Kepala Cabang PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam ini, penyidik menemukan dan menyita uang pecahan dollar Amerika Serikat sejumlah AS$37,39 ribu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga tempat. Pertama, di rumah Heru, Jl Malaka Biru IV, No.14 RT 10 RW 10, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua, di rumah Didik Priyanto, Taman Kedoya Permai, Jl Limas V, Blok B5 No.16, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ketiga, di apartemen Salemba.

“Berdasarkan penggeledahan di rumah HS, penyidik menyita satu unit mobil Honda CRV atas nama Rina Puspita, uang AS$37,39 ribu, Rp50 juta, dan dokumen. Sementara, dari rumah saksi Didik Priyanto, penyidik menyita satu unit mobil Volkswagen Beetle warna putih atas nama Didik Priyanto,” katanya di KPK, Jum’at (11/4).

Namun, Johan belum mendapatkan informasi mengenai hasil penggeledahan di Apartemen Salemba. Ia menyatakan, semua aset yang disita dari rumah Heru dan Didik tentunya berkaitan dengan dugaan TPPU Heru. Selain tersangka TPPU, Heru merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang.

Johan menerangkan, Heru diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darusalam tahun 2006-2010.

Tidak hanya Heru yang ditetapkan tersangka. Penyidik juga menetapkan Ramadhani Ismy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang BPKS. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar yang dahulu sempat menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2004. Azwar diperiksa penyidik sebagai saksi sekitar akhir Februari lalu untuk tersangka Heru.

Usai pemeriksaan, Azwar enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. Ia hanya membenarkan pernah menjabat Wakil Gubernur Aceh "Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan dermaga Sabang. Saya menjabat gubernur definitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," ujarnya.

Pada periode 2000 sampai 2004, Azwar menjadi Wakil Gubernur Aceh, kemudian menjadi gubernur sementara setelah Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh terkena kasus korupsi. Azwar lalu mencalonkan diri untuk menjadi gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2006 berpasangan dengan Nasir Djamil.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati "Joint Operation" selaku kontraktor proyek dermaga Sabang. Kontrak antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati yang merupakan pemilik proyek, mencapai nilai sebesar Rp262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011.

Heru Sulaksono saat itu menjabat sebagai kuasa konsorsium Nindya-Sejati. Sementara, Ramadhani Ismy, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp249 miliar.
Tags:

Berita Terkait