KPK Sita Rp1 Miliar dan Paspor Istri Anas
Berita

KPK Sita Rp1 Miliar dan Paspor Istri Anas

KPK mendapat informasi istri anas sempat berpergian dengan keluarga tersangka Hambalang.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Sita Rp1 Miliar dan Paspor Istri Anas
Hukumonline

KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik menggeledah empat rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan istrinya, Athiyyah Laila.

Pertama, rumah di Teluk Semangka Blok C9 Kavling No.1. Kedua, rumah di Jl Selat Makassar Kavling AL Blok C9 No.22 Duren Sawit. Ketiga, rumah di Jl Selat Makassar Kavling AL Blok C9, Duren Sawit. Keempat, rumah di Jl Teluk Langsa Raya. “Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang Rp1 miliar,” kata Johan, Rabu (13/11).

Ia melanjutkan, uang Rp1 miliar itu ditemukan penyidik dalam tas yang tersimpan di lemari lantai dua rumah di Jl Selat Makassar Perkav AL Blok C9, Duren Sawit. Penyidik juga menyita paspor atas nama Attiyah, serta kartu nama Presiden Direktur PT AA Wasit Suadi, Direktur PT Adhi Karya Bambang Tri, PT PP Ketut Darmawan.

“Penyidik menyita paspor bukan kali ini saja. Paspor atas nama Attiyah disita karena penyidik memperoleh informasi bahwa pemilik paspor pernah berpergian ke luar negeri dengan keluarga tersangka MS (Machfud Suroso). Makanya, kami mau memvalidasi. Kalau tidak terkait akan dikembalikan,” ujar Johan.

Ia menegaskan, hingga saat ini, status Attiyah baru sebatas saksi dalam kasus Hambalang. Penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan Attiyah. Namun, sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi Hambalang.

Sementara, dari tiga lokasi penggeledahan lain, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi proyek pengadaan P3SON Hambalang. Selain itu, penyidik turut menyita buku tahlilan bergambar Anas Urbaningrum yang dicetak tahun 2009. Johan beralasan buku itu salah satu bukti penting, sehingga disita penyidik.

Sebenarnya, penyidik menemukan uang lagi selain Rp1 miliar dan buku tahlilan bergambar Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Namun, menurut Johan, uang dan buku itu tidak disita penyidik karena tidak berhubungan dengan penyidikan kasus Hambalang. Terkait isu penyitaan surat kaleng KPK, Johan tidak mengetahui.

Tags:

Berita Terkait