KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Berita

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda

Kuasa hukum menyebut KPK menggunakan alasan klasik ketika menghadapi praperadilan.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Tersangka mantan Ketua DPD Irman Gusman, menjawab pertanyaan wartawan, saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10).
Tersangka mantan Ketua DPD Irman Gusman, menjawab pertanyaan wartawan, saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10).
Sidang Praperadilan Irman Gusman yang rencananya digelar hari ini mesti ditunda sampai pekan depan. Hal ini dikarenakan pihak KPK sebagai Termohon mengajukan penundaan persidangan yang diajukan melalui surat yang dikirim kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami meminta penundaan sidang karena kami sedang menghadapi sidang praperadilan yang lain dan adanya kegiatan di luar kota," ujar Hakim Tunggal I Wayan yang memeriksa dan mengadili sidang praperadilan ini, Selasa (18/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak KPK meminta agar sidang tersebut ditunda selama dua minggu. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim karena terdapat keberatan dari Pihak Pemohon yang disuarakan oleh kuasa hukumnya.

"Penundaan kami harap jangan sampai dua minggu," ujar Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irman. (Baca Juga:Irman Gusman Enggan Diperiksa KPK karena Ajukan Praperadilan)

Akhirnya hakim memutuskan untuk menunda persidangan satu pekan kedepan. "Kami memutuskan untuk menunda persidangan sampai seminggu kedepan yaitu pada Selasa (25/10). Kami juga akan melalukan pemanggilan ulang kepada pihak Termohon," tuturnya.

Seusai persidangan Maqdir mengungkapkan bahwa KPK menggunakan alasan klasik ketika menghadapi praperadilan. Dia berharap KPK bisa menghormati proses peradilan, dan jangan hanya bertumpu pada pelimpahan berkas perkara saja.

"Kebiasaan penundaan sidang adalah kebiasaan buruk KPK. Saya berharap KPK lebih kooperatif dan jangan hanya fokus pada pelimpahan perkara, harus menghormati proses peradilan," ujarnya.

Maqdir juga mengutarakan bahwa KPK tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk melaporkan gratifikasi. Selain itu juga kliennya tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan ialah berupa uang.

"Pak Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan tersebut ialah uang, baru tahu setelah pegawai KPK datang. Selain itu kan seharusnya ada waktu yang diberikan untuk melaporkan gratifikasi," ungkapnya.

Saat ini, Irman tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

Tags:

Berita Terkait