KPK Tetapkan eks Dirjen Pajak Tersangka
Aktual

KPK Tetapkan eks Dirjen Pajak Tersangka

RED
Bacaan 2 Menit
KPK Tetapkan eks Dirjen Pajak Tersangka
Hukumonline
KPK menetapkan HP, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT Bank Central Asia, Tbk tahun pajak 1999. Dalam siaran persnya, KPK menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Tersangka HP selaku Dirjen Pajak diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Atas perbuatannya, HP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Informasi yang diperoleh hukumonline, HP adalah Hadi Poernomo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan memasuki masa pensiun besok, Selasa (22/4).
Tags: