KPPU Akan Terbitkan Perkom Baru Soal Kemitraan, Begini Kisi-kisinya!
Utama

KPPU Akan Terbitkan Perkom Baru Soal Kemitraan, Begini Kisi-kisinya!

Draft Raperkom sudah rampung disusun, tinggal menunggu proses harmonisasi di Ditjen PP Kemenkumham.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Pentingnya Sinergi antar Lembaga Hadapi Persaingan Usaha Ekonomi Digital)

 

Beberapa kasus yang dipantau KPPU, katanya, selama ini banyak terjadi kemitraan palsu demi mendapatkan fasilitas pemerintah. Misalnya, pemerintah memiliki program standardisasi. Pelaku usaha kecil agar bisa berkembang biasanya akan ada institusi pemerintah yang memberikan pelatihan, pembinaan dan sertifikasi. Disitu, katanya, banyak perusahaan besar yang mengikutsertakan perusahaan kloningannya demi memperoleh sertifikasi tanpa bayaran.

 

“Mengingat biaya sertifikasi yang cukup mahal, banyak perusahaan kecil yang merupakan kloningan perusahaan besar ikut program itu. Banyak kemitraan palsu yang lahir demi mendapatkan fasilitas pemerintah itu,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bentuk fasilitas pemerintah yang hendak dinikmati pelaku usaha besar/menengah dengan itikad tidak baik seperti keringanan dalam keuangan; keringanan terhadap berbagai kewajiban kepada pemerintah seperti pajak serta bentuk bantuan lainnya dari pemerintah.

 

Di situlah KPPU masuk untuk mengawasi (vide; Pasal 36 ayat (2) UU 20/2008) serta mengatur tata cara pengawasannya melalui perkom KPPU (vide; Pasal 31 ayat (3) PP 17/2003). KPPU bahkan bisa menjatuhkan sanksi hingga mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pelaksana teknis pemberi izin usaha yang bersangkutan. Selain sanksi pencabutan izin, KPPU juga bisa menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

 

“Untuk pelaku usaha besar yang melanggar aturan baru kemitraan ini akan didenda maksimal 10 miliar dan untuk usaha menengah denda maksimal 5 miliar,” tegasnya.

 

Hanya saja, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal tiga kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku. Masing-masing antar peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.

 

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih menjelaskan, khusus dalam Raperkom kemitraan ini, untuk tahapan pemeriksaan pendahuluan hingga proses pengajuan peringatan tertulis, pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup berbeda dengan proses penanganan perkara lainnya di KPPU. Harapannya, kata Guntur, pelaku usaha mau melakukan perubahan perilaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait