KPPU Kasasi Atas Putusan e-KTP
Aktual

KPPU Kasasi Atas Putusan e-KTP

HRS
Bacaan 2 Menit
KPPU Kasasi Atas Putusan e-KTP
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam perkara persekongkolan tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. KPPU merasa tak puas atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013 atas upaya keberatan yang diajukan Percetakan Negara Republik Indonesia dan PT Astra Graphia Tbk.

Pengajuan tersebut pada intinya tetap menguatkan putusan KPPU Nomor 3 Tahun No.03/KPPU-L/2012 tertanggal 13 November 2012 lalu. Menurut KPPU, ada materi yang tidak dipertimbangkan majelis dalam mengambil putusannya. Padahal, banyak bukti yang telah diajukan KPPU.

Namun, pernyataan kasasi tersebut baru dinyatakan secara lisan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan memori kasasi baru akan disampaikan dua minggu ke depan, yaitu 1 April 2013.

“Kami baru menyampaikan secara lisan upaya kasasi ini. Banyak materi dan bukti yang telah diajukan KPPU, tetapi tidak dipertimbangkan. Majelis hanya melihat sepihak saja,” ucap kuasa hukum KPPU M Iqbal kepada hukumonline di PN Jakpus, Selasa (19/3).

Tags: