KPPU Sarankan Kepmenhub tentang Tally Direvisi
Berita

KPPU Sarankan Kepmenhub tentang Tally Direvisi

Kepmenhub tentang Tally berpotensi melanggar UU No. 5/1999. karena itu, KPPU meminta agar aturan dan aturan pendukung lain direvisi.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

KPPU juga meminta agar Surat Keputusan Administratur Pelabuhan Tanjung Priok dicabut. Surat No. AT.575/3/6/AD.TPK-09 itu mengatur penetapan pembagian wilayah operasi kegiatan tally.

 

Junaidi menyatakan pelaku usaha tally harus diberikan kebebasan untuk menawarkan jasanya kepada pengguna jasa di wilayah manapun di pelabuhan Tanjung Priok.

 

Untuk menghindari eksploitasi konsumen, pemerintah harus menetapkan batas atas tarif dan standar kualitas pelayanan jasa tally. Sebab pada dasarnya industri jasa tally bersifat oligopolis dan struktur industri kepelabuhan secara keseluruhan adalah natural monopoly.

 

Dengan begitu posisi penyedia jasa jauh lebih kuat dibandingkan pengguna jasa. Akibatnya, konsumen bisa dirugikan dengan tarif yang eksesif dan kualitas pelayanan rendah.

 

“Penetapan kebijakan itu harus disertai sanksi dan penegakan hukum yang tegas,” kata Junaidi. Dengan aturan yang jelas dan jelas akan melahirkan pelaku usaha tally yang kompeten dan profesional dalam industri kepelabuhan Indonesia.

 

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan KPPU ditemukan fakta bahwa praktek kartel terjadi dengan penetapan pembagian wilayah operasi perlaku usaha tally. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 19 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Harga jasa tally pun ditentukan melalui kesepakatan asosiasi pelaku usaha dan pengguna jasa tally. Kesepakatan penetapan tarif merupakan bentuk kartel yang bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 5/1999.

Tags: