KPPU Selidiki Tender e-KTP
Berita

KPPU Selidiki Tender e-KTP

Proyek besar sarat masalah.

inu
Bacaan 2 Menit
KPPU selidiki persengkongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP. Foto: SGP
KPPU selidiki persengkongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP. Foto: SGP

Penegak hukum menduga ada korupsi dari proses pengadaan e-KTP. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan lembaga itu mulai menyelidiki dugaan persengkongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional atau KTP elektronik (e-KTP) Tahun 2011.

 

Demikian siaran pers KPPU, Jumat (30/9) yang diterima redaksi pada hari sama. Siaran pers ditandatangani Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaedi. “Setelah serangkaian klarifikasi, sejak 28 September 2011, KPPU mulai meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

 

Dia sampaikan, proyek senilai Rp5,841 triliun dilaporkan ke KPU karena diduga terjadi persengkongkolan tender. Adapun laporan ke KPPU pada 14 Juli 2011 itu dicatat dengan nomor laporan 131/KPPU-L/VII/2011.

 

Penyelidikan tender pengadaan e-KTP ini, lanjut Junaedi dimaksudkan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.  

 

Menurut Junaidi, seperti Pasal 35 jo 36 UU 5/1999, laporan tersebut diklarifikasi lalu saat ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kemudian, sebagai pihak terlapor adalah terlapor I adalah panitia pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP. Kemudian terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan terlapor III Konsorsium AG.

 

Pasal 22 UU 5/1999

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Berdasarkan kewenangan dan dugaan pelanggaran pasal ini maka Tim Penyelidik KPPU akan fokus pada isu apakah terjadi persekongkolan atau pengkondisian pemenang dalam tender ini. Bukan, lanjut Junaidi, fokus pada isu mengenai kerugian negara yang notabene menjadi kewenangan penegak hukum antikorupsi.

Tags: