Kredit dan Pembiayaan sebagai Penopang Transaksi Pasar Modal
Kolom

Kredit dan Pembiayaan sebagai Penopang Transaksi Pasar Modal

Membantu kelancaran berjalannya pasar modal sekaligus membantu pertumbuhan perekonomian nasional.

Bacaan 4 Menit

Pasal 3 POJK 40/2017 pun menerangkan bahwa, “Bank diperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham yang telah terdaftar di bursa efek, saham yang telah terdaftar di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: Saham yang tidak mengalami transaksi dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum akad kredit atau pembiayaan ditandatangani dan Saham dengan harga pasar di bawah nilai nominal pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani”.

Namun, terdapat pengecualian bahwa bank yang memberikan kredit atau pembiayaan untuk ekspansi atau pengambilalihan diperbolehkan menerima agunan tambahan berupa saham yang terdaftar maupun tidak terdaftar di bursa efek. Jika saham yang digunakan sebagai agunan tambahan adalah saham yang tidak terdaftar, hanya boleh saham yang diterbitkan oleh perusahaan penerima kredit atau pembiayaan. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 5 POJK 40/2017 tersebut di atas.

Setiap pemberian kredit bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, baik secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, bank selalu melakukan penilaian dari berbagai aspek sebelum membuat perjanjian kredit. Langkah itu dengan menerapkan ketentuan Pasal 8 dan penjelasannya dalamUU Perbankan. Bank wajib mempunyai keyakinan tentang kemampuan debitur untuk mengembalikan kredit pada waktunya sesuai perjanjian. Ketentuan tentang jaminan ini secara material lebih mengarah kepada jaminan secara ekonomis. Praktik perbankan biasanya melakukan penilaian terhadap lima aspek kepada debitur (the five C’s) yaitu watak (character), modal (capital), kemampuan (capacity), kondisi ekonomi (condition of economic), dan jaminan (collateral).

Akhirnya, perbankan dapat membantu pasar modal dalam hal perusahaan efek membutuhkan kredit serta pembiayaan dalam melakukan transaksi di pasar modal. Kredit dan pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan efek oleh bank perlu sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank juga harus memperoleh keyakinan bahwa perusahaan debitur memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian. Selain itu, perbankan pun tetap masih perlu menilai berdasarkan 5 aspek yaitu watak, modal, kemampuan, kondisi ekonomi, dan jaminan. Tindakan perbankan tersebut dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

*)Indra Kusuma Wardani, S.H., M.Kn., Managing Partner di Warganegara & Partners.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait