Kreditor dan Debitor Berebut PKPU Miliknya Dikabulkan
Berita

Kreditor dan Debitor Berebut PKPU Miliknya Dikabulkan

Dengan dikabulkannya permohonan PKPU milik debitor, maka debitor telah menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kreditor dan Debitor Berebut PKPU Miliknya Dikabulkan
Hukumonline

PT Saripari Pertiwi Abadi (Saripari) diujung tanduk. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan minyak, gas, dan bumi ini sedang menghadapi permohonan pailit dari CIMB Niaga dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Putra Sejati Indomakmur dalam saat bersamaan, lantaran menunggak utang yang mencapai jutaan dollar Amerika Serikat.

Lantaran dimohonkan pailit, Saripari langsung menggunakan haknya untuk mengajukan PKPU Tangkisan atas permohonan pailit yang diajukan CIMB Niaga. Akan tetapi, pendaftaran PKPU Tangkisan tersebut baru didaftarkan selang satu hari setelah permohonan PKPU Putra Sejati terdaftar, 8 Mei 2013.

Tindakan ini membuat Putra Sejati keberatan. Soalnya, Putra Sejati telah lebih dahulu mendaftarkan permohonan PKPU ketimbang Saripari. Sehingga, sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU milik Putra Sejati daripada PKPU Tangkisan Saripari.

Permintaan ini bukanlah tanpa dasar. Putra Sejati mengambil contoh kasus PKPU Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Kala itu, TPPI juga dimohonkan pailit dan PKPU dengan banyak pihak dalam waktu yang bersamaan, termasuk PKPU Tangkisan oleh TPPI sendiri. Namun, majelis hakim yang saat itu dipimpin oleh Lidya Sasando Parapat mengabulkan permohonan PKPU yang terdaftar lebih dahulu daripada PKPU Tangkisan TPPI.

Merujuk pada kasus tersebut, Putra Sejati juga tidak melihat kondisi yang berbeda antara TPPI dengan Saripari. Susunan majelis hakim yang memeriksa perkara TPPI dengan Saripari juga sama. Hanya saja, ketua majelis hakim kasus Saripari tidak langsung dipimpin Lidya Sasando Parapat, melainkan Kasianus Telaumbanua.

Selain merujuk pada kasus TPPI, Putra Sejati juga menguatkan dalil-dalilnya dengan menggunakan Pasal 229 ayat (3) dan 229 ayat (4) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurutnya, dua Pasal ini dapat mengakomodasikan permohonan PKPU Kreditor untuk diputus terlebih dulu daripada PKPU Tangkisan Debitor.

“Jika debitor ingin mengajukan PKPU Tangkisan, debitor tersebut harus telah mengajukannya saat sidang pertama permohonan pailit digelar, bukan menyatakan akan mengajukan pada sidang pertama,” ucap Kuasa Hukum Putra Sejati Mangantar M Napitupulu usai persidangan kepada hukumonline, Senin (13/5).

Ketika ditanya bukankah dikabulkannya permohonan PKPU Tangkisan Debitor juga memiliki tujuan sama dengan PKPU Kreditor, Mangantar tetap menginginkan permohonan PKPU miliknya yang dikabulkan. “Apabila ada permohonan PKPU debitor, apakah hak PKPU kreditor tidak diakui?” tanya Mangantar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saripari Ivan Wibowo menegaskan PKPU debitorlah yang wajib diputus terlebih dahulu daripada PKPU milik Putra Sejati. Meskipun ada kasus serupa yang menjadi rujukan, Ivan tetap mengatakan PKPU debitor lebih prioritas daripada PKPU Kreditor.

Adapun alasan Ivan mengatakan PKPU debitor lebih diprioritaskan daripada PKPU kreditor karena ada beberapa keuntungan yang diperoleh debitor. Pertama, waktu pengambilan putusan yang lebih singkat, yaitu hanya memerlukan tiga hari sejak PKPU debitor disidangkan. Sedangkan jika permohonan PKPU kreditor, majelis memiliki waktu 20 hari untuk membacakan putusan PKPU tersebut.

Kedua, jika permohonan PKPU debitor yang dikabulkan, UU Kepailitan tidak mempersyaratkan kreditor untuk hadir dalam persidangan tersebut. Sebaliknya, jika permohonan PKPU Kreditor yang dikabulkan, UU Kepailitan mewajibkan untuk menghadirkan debitor selama proses persidangan PKPU itu.

Selain dua alasan tersebut, Ivan juga menambahkan dengan dikabulkan permohonan PKPU debitor, hal tersebut telah menunjukan itikad baik debitor untuk merestrukturisasi utang. Penjadwalan ulang tersebut murni berdasarkan kehendak debitor, bukan paksaan kreditor.

“Hal ini untuk membuktikan iktikad baik kita (debitor, red) dalam menyicil utang, yaitu berdasarkan kehendak debitor dan bukan desakan kreditor,” tegas Ivan kepada hukumonline, Rabu (15/5).

Tags: