Kuasa Hukum Ilham Anggap Hakim Selundupkan Hukum
Berita

Kuasa Hukum Ilham Anggap Hakim Selundupkan Hukum

KPK keberatan pemohon dihadirkan dalam sidang terus menerus karena masih ada jadwal pemeriksaan lanjutan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Ilham Arief Sirajuddin. Foto: RES
Ilham Arief Sirajuddin. Foto: RES
Setelah tiga kali ditunda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (15/9). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan. Ilham selaku pemohon hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Johnson Panjaitan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Rivai.

Dalam permohonannya, Johnson beralasan hakim tak mempertimbangkan permohonan Ilham dan lebih mengarahkan putusannya pada jawaban KPK selaku termohon dalam sidang permohonan praperadilan kedua. Johnson menuding tindakan hakim merupakan bentuk penyelundupan hukum.

"Dasar permohonan PK ini adalah pasal 263 KUHAP, dan rumusan rapat pleno MA tahun 2013. Di mana permohonan PK diperbolehkan apabila ada indikasi penyelundupan hukum," kata Johnson saat membacakan permohonan.

Selain itu, lanjut Johnson, seharusnya KPK menjalankan terlebih dahulu putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan kliennya, sebelum mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. "Putusan praperadilan pada 15 Mei (praperadilan pertama) sudah inkracht, tapi belum dilaksanakan sepenuhnya oleh KPK. KPK justru menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka kedua kalinya dalam perkara yang sama. Ini jelas tidak melindungi hak pemohon,” ujarnya.

Johnson kemudian menjelaskan, saat persidangan praperadilan kedua ada seorang saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut penghitungan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi ini belum selesai.

"Melalui BPK, KPK mengklaim bahwa klien saya melakukan tindak pidana korupsi. Tapi saksi dari BPK dalam praperadilan kedua yang dihadirkan KPK menyebut bahwa penghitungan tersebut belum selesai, saya juga kaget itu," ungkap Johnson.

Dijumpai seusai persidangan, Ilham menyatakan bahwa dirinya wajar untuk mengajukan Peninjauan Kembali. "Sebenarnya kalau melihat dari sisi saya sebagai pemohon, sudah jelas bahwa ada hal yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Saya mengajukan PK setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan pemeriksaan," kata Ilham.

Pihak KPK yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang, menyatakan akan memberikan tanggapan saat waktunya nanti. “Tidak ada tanggapan Yang Mulia. Hanya saja jika diminta untuk menghadirkan Pemohon secara terus-menerus kami keberatan karena ada pemeriksaan dan jadwal lanjutan,” ujar Rasamala saat persidangan.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah menyampaikan permohonan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan KPK beberapa waktu lalu.

Pada putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Ilham. Dalam pertimbangan hakim, KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku. Hakim juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Ilham diduga korupsi kerja sama rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Ilham diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/9) dengan agenda jawaban dari pihak KPK selaku Termohon.
Tags:

Berita Terkait