KY Akan 'Pidanakan' Achmad Yamanie
Utama

KY Akan 'Pidanakan' Achmad Yamanie

MA mempersilakan KY melaporkan Yamanie jika memiliki bukti kuat.

AGUS SAHBANI/ANT
Bacaan 2 Menit
Eman Suparman. Foto: SGP
Eman Suparman. Foto: SGP

KY berencana melaporkan Hakim Agung Achmad Yamanie ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan putusan PK kasus narkoba dengan terdakwa Hengky Gunawan. Yamanie diduga mengubah vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun.  

“Tadi Pak Suparman sudah meminta Sekjen KY untuk mengirim surat ke Bareskrim terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan Yamanie, mungkin sudah masuk ranah pidana,” kata Ketua KY Eman Suparman di sela-sela wawancara calon hakim agung di Kantor KY Jakarta, Senin (26/11).

Namun begitu, Eman mengaku belum menandatangani surat tersebut. “Kita hanya baru mengirim surat ke presiden agar menolak pengunduran diri Yamanie. Tadi memang ada permintaan itu yang berarti ada indikasi ke arah itu. Kalau ada indikasi ke situ ya kita jalani saja,” paparnya.

Eman juga mendesak Hakim Agung Yamanie untuk membongkar kebobrokan MA yang sebenarnya di balik kasus ini. “Saya ingin mendengar juga, dan ingin tahu seberapa jauh nyali dia. Supaya rakyat Indonesia tahu apa kebobrokan itu, bukan hanya menebak-nebak dan menuduh-nuduh,” pinta Eman.

Keterangan Ketua KY dibenarkan oleh Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki. KY, kata Suparman, akan meminta Kepolisian mengusut dugaan pemalsuan dokumen negara itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Yamanie diminta mundur bukan karena sakit tetapi karena memalsukan surat. Kalau begitu kan secara tidak langsung sudah terbukti kejahatannya,” kata Suparman.

Menurut Suparman, selain dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim, tindakan Yamanie juga harus dibawa ke ranah pidana. “MA juga salah kenapa kok justru meminta AY (Achmad Yamanie, red) mundur,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: