KY Diminta Perhatikan Formasi Hakim Agung
Berita

KY Diminta Perhatikan Formasi Hakim Agung

KY berjanji meloloskan calon sesuai kebutuhan hakim agung.

ASh
Bacaan 2 Menit
KY Diminta Perhatikan Formasi Hakim Agung
Hukumonline

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Komisi Yudisial (KY) agar memperhatikan jumlah kebutuhan riil hakim agung terkait seleksi calon hakim agung yang tengah berlangsung.

Koalisi beranggotakan antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Indonesian Legal Rountable (ILR), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

“Kita menekankan agar KY harus menjaring jumlah hakim agung disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung (MA) yaitu hakim agung berlatar belakang perdata, pidana,” kata Yura Pratama dari LeIP di gedung KY, Kamis (23/2).

Yura mengungkapkan komposisi hakim agung yang ada saat masih belum sesuai antara jumlah hakim agung yang memiliki keahlian tertentu dengan komposisi jenis perkara yang sering ditangani MA. Alhasil, faktanya tidak semua perkara ditangani hakim agung yang sesuai dengan keahliannya. Akibatnya, ada beberapa putusan kualitasnya dipertanyakan masyarakat.

“Jadi sejak awal pendaftaran calon hakim agung yang mendaftar di luar keahlian bidang itu, seharusnya KY tidak perlu meloloskan, ini untuk memudahkan proses seleksi selanjutnya. Misalnya, jika ada calon hakim agung (karir) yang berlatar belakang agama dan tata usaha negara seharusnya di-delete sejak awal,” sarannya.

Ditanya soal kebutuhan satu orang hakim agung militer, menurut Yura,  KY harus melakukan koordinasi lagi dengan MA terkait kebutuhan hakim agung militer ini. Meski komposisi hakim agung militer belum satu majelis karena hanya ada dua orang, namun perkara militer masih sangat sedikit.

“Kekurangan satu orang hakim militer bisa ‘ditutup’ oleh hakim agung pidana. Tetapi soal ini sebaiknya KY menanyakan kembali ke MA terkait kebutuhan satu hakim militer dengan melihat data kasus perkara militer yang sangat minim,” katanya. “Ini vital untuk mendukung sistem kamar di MA”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: