KY Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan Kasus Patrialis
Berita

KY Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan Kasus Patrialis

KY tidak pernah berhenti untuk terus mengingatkan jajaran lembaga peradilan agar senantiasa membangun sistem dan aturan yang lebih baik termasuk sistem pengawasannya.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
Hakim konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
Komisi Yudisial (KY) secara kelembagaan mendukung upaya pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagai forum pembelaan diri sang hakim atas dasar tuduhan melanggar kode etik berupa dugaan menerima suap terkait pengujian UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.   

“KY mendukung pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim. Tentunya, apabila hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar etik dan peraturan perundang-undangan diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” kata Farid melalui keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, Senin (30/1).

KY sendiri menyatakan kesiapannya untuk menunjuk salah satu pimpinannya untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi untuk mengadili kasus ini. Namun, KY belum dapat mempublikasi nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota MKHK karena proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. “KY sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan siap,” kata Farid.

Dia menambahkan KY tidak pernah berhenti untuk terus mengingatkan jajaran lembaga peradilan agar senantiasa membangun sistem dan aturan yang lebih baik termasuk sistem pengawasannya. Menurutnya, sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan, pengawasan, penegakan sanksi yang tegas, dan penghargaan atas kinerja baik.

“Juga terpenting diperhatikan keteladanan dari pimpinan dan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, sehingga praktik perdagangan hukum dapat dinihilkan,” harapnya.

Sebelumnya, Jum’at (27/1) kemarin, MK atas usulan Dewan Etik membentuk MKHK guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim konstitusi Patrialis Akbar. MKHK terdiri atas lima orang, yakni seorang hakim konstitusi, seorang Anggota KY, seorang mantan hakim konstitusi, seorang guru besar bidang ilmu hukum, dan seorang tokoh masyarakat. (Baca Juga : Arief Minta Maaf MK Kembali Lakukan Kesalahan)

Sudah ada empat nama yang terkonfirmasi yakni unsur dari MK diwakili Hakim Konstitusi Anwar Usman dan mantan hakim konstitusi diwakili Achmad Sodiki. Lalu, unsur Guru Besar llmu Hukum diwakili Bagir Manan dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali. Sementara unsur KY, MK telah meminta lembaga pemantau hakim tersebut mengirimkan perwakilannya.

MKHK akan melakukan pemeriksaan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKHK. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama 30 hari. Jika belum selesai, maka diberi penambahan waktu selama 15 hari. Apabila hasil sidang pendahuluan ditemukan pelanggaran berat, MKHK merekomendasikan kepada MK untuk meminta Presiden melakukan pemberhentian sementara terhadap Patrialis.

Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKHK melanjutkan sidang lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari. Proses pemeriksaaan lanjutan ini untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Patrialis sebelum diambil keputusan akhir. Jika ada pelanggaran berat yang dilakukan, MKHK merekomendasikan kepada MK untuk mengusulkan kepada Presiden agar memberhentikan Patrialis secara tidak hormat. Namun, jika pelanggarannya ringan, yang bersangkutan akan diperingatkan dan dikembalikan, direhabilitasi namanya.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dasar laporan dari masyarakat, Rabu (25/1) malam kemarin di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta Pusat bersama dengan seorang wanita. Dia diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,15 miliar terkait pengujian UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015. Si pemberinya adalah pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman agar bisa dibantu mengabulkan gugatan pengujian UU ini meski dia bukan pemohonnya.  

Menurut KPK, Basuki Hariman memberikan janji kepada Patrialis. Basuki bersama NG Fenny (karyawan Basuki) melakukan pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin agar bisnis impor daging dapat lebih lancar. Setelah melakukan pembicaraan, Patrialis menyanggupi untuk membantu agar permohonan pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat dikabulkan MK.

KPK menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai tersangka penerima suap yang diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Basuki Hariman dan NG Fenny sebagai tersangka sebagai pemberi yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (26/1) malam, Basuki menjelaskan pemberian uang sebesar AS$20 ribu dan Sing$200 ribu dolar Singapura bukan kepada Patrialis melainkan kepada Kamaludin yang disebut KPK sebagai perantara suap. Kamaludin disebut-sebut merupakan teman Basuki dan juga dekat dengan Patrialis. Basuki memberi uang itu kepada Kamaludin.

“Karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis, dia minta sama saya, AS$20 ribu itu buat dia (Kamaludin) umrah. Dia bilang uang itu buat umrah, tetapi saya percaya uang itu buat pribadi, buat Pak Kamal sendiri. Saya dua kali memberikan, dan uang yang Sing$200 ribu masih sama saya,” kata Basuki mengakui. (Baca Juga : Tersangka Perantara Suap Janjikan Perkara di MK Menang)

Basuki membantah ada perintah dirinya kepada Kamaludin untuk memberikan uang itu kepada Patrialis. “Tidak ada, jadi selama saya bicara dengan Pak Patrialis tidak pernah dia bicara sepatah kata pun soal uang. Yang minta uang itu sebenarnya Pak Kamal. Kalau menurut saya Pak Patrialis tidak terlibat dalam hal ini,” ungkapnya.

Namun, dia tidak membantah bahwa Kamaludin pernah menjanjikan soal perkara di MK saat pemberian uang itu. “Ya, ini perkaranya bisa menang, gitu saja. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang ya apa adanya gitu ya. Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita dugalah hari ini. Terima uang dari saya tidak ada,” kata Basuki lagi.

Basuki mengaku dirinya tidak pernah berperkara di MK karena hanya membantu pihak dari Persatuan Pedagang Sapi terkait perkara itu. Dia mengakui memang kenal dengan Patrialis Akbar. Dirinya pernah bertemu di Lapangan Golf Rawamangun beberapa kali saja. “Makan bersama-sama dua kali kalau tidak salah,” katanya. (Baca Juga: Patrialis Dicokok KPK, Komisi Hukum DPR: Kami Kaget Luar Biasa)
Tags:

Berita Terkait