"Dari sisi integritas kami pastikan yang maju ke DPR adalah yang bersih," kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8).
Hal itu disampaikan oleh Farid menanggapi hasil tes kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR untuk para CHA dan hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa antara KY dengan DPR perlu ada komunikasi lebih intensif. "Sebab kebutuhan untuk menyamakan perspektif dan parameter menjadi semakin 'urgent'," ujar Farid. (Baca Juga: Komisi Hukum DPR Beri Persetujuan 3 CHA Menjadi Hakim Agung)
Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui tiga nama CHA yang diajukan KY dalam rapat pleno Penetapan dan Persetujuan CHA dan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/8) di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Ketiga CHA yang lolos yakni Ibrahim dan Panji Widagdo dari Kamar Perdata, serta Edi Riadi dari Kamar Agama. Sementara dua nama CHA usulan KY lainnya, yaitu Setyawan Hartono dan Hidayat Manao tidak diberikan persetujuan oleh Komisi III DPR RI, begitu pula dengan calon hakim ad hoc Tipikor Dermawan S. Djamian dan Marsidin Namawi.