KY Periksa Pegawai MA Terkait Kasus Sudjiono
Aktual

KY Periksa Pegawai MA Terkait Kasus Sudjiono

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY Periksa Pegawai MA Terkait Kasus Sudjiono
Hukumonline

KY terus menelusuri kasus dugaan pelanggaran kode etik dan suap terhadap majelis peninjauan kembali (PK) yang menangani kasus peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. Karena itu, hari ini KY telah memeriksa seorang pegawai MA terkait dugaan itu.

“Setelah minta keterangan saksi dari salah seorang pengacara dan panitera PN Jaksel, hari ini KY telah meminta keterangan saksi dari salah seorang pegawai MA,” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar lewat pesan singkat, Rabu (25/9).

Namun, Asep tidak menyebutkan identitas pegawai MA yang diperiksa itu. Selanjutnya KY masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya. “Permintaan keterangan saksi-saksi itu dilakukan sebelum memeriksa hakim agung terlapor,” kata Asep.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengadukan majelis PK Sudjiono ke KY karena diduga telah melanggar kode etik hakim dan dugaan suap. Mereka adalah Suhadi selaku ketua, dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. KPP juga melaporkan hakim PN Jakarta Selatan Soehartono karena telah menerima pengajuan PK itu.

Pemeriksaan yang sama dilakukan Bawas MA dengan membentuk tim pemeriksa untuk mengevaluasi putusan PK Sudjiono. Tim ini langsung diketuai Ketua Kamar Pengawasan Timur Manurung dengan anggota Suwardi (ketua kamar perdata) dan Imam Soebechi (ketua kamar TUN). Tim ini bertugas mendalami putusan PK itu terkait unprofessional conduct (teknis yuridis) termasuk adanya dugaan (suap) dari beberapa pihak.

Tags: