KY Usulkan Pemecatan Dua Hakim PN
Berita

KY Usulkan Pemecatan Dua Hakim PN

MA belum menerima surat rekomendasi dari KY.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana jumpa pers Refleksi Akhir Tahun di gedung KY. Foto: Sgp
Suasana jumpa pers Refleksi Akhir Tahun di gedung KY. Foto: Sgp

KY telah memberikan rekomendasi untuk memberhentikan secara tidak hormat dua hakim pengadilan negeri. KY juga sudah meminta MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap dua hakim itu.

“Satu hakim diduga meminta sejumlah uang dari pengacara dan satu hakim lainnya diduga terlibat perselingkuhan (asusila), ini yang akan diajukan ke MKH,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqqurahman Syahuri saat jumpa pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung KY, Kamis (20/12).

KY secara resmi sudah mengirimkan surat rekomendasi ke MA terkait usulan pemecatan dua hakim itu. ”Suratnya mau dikirim dan sudah ditandatangani Ketua KY, biasanya kalau surat sudah dikirim ke sana, nanti ada balasan dari MA. Tetapi kita belum tunjuk tim MKH dari KY,” ujarnya.

Taufiq mengungkapkan salah satu hakim perempuan yang diduga berselingkuh itu bertugas di Pulau Jawa. “Hakim perempuan itu, sudah berselingkuh berkali-kali, itu tindakan tercela yang tidak pantas dilakukan seorang hakim,” ungkap Taufiq.    

Sementara, hakim lainnya yang kemudian diketahui adalah Kepala Pengadilan Negeri di Kalimantan ternyata menerima uang dari pengacara untuk sumbangan pelantikan hakim Tipikor. Tindakan itu dipicu karena ada sebuah tradisi dimana setiap PN diminta sejumlah uang untuk keperluan sumbangan pelantikan hakim tipikor.

”Jadi ternyata ada tradisi kalau setiap pelantikan hakim tipikor, beberapa PN itu diminta uang oleh pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) untuk sumbangan dan menyediakan mobil. Akhirnya, dia nyari duitnya ke pengacara, besaran bisa Rp10 juta atau Rp15 juta, kan ini enggak boleh,” jelasnya.

Menurut Taufiq, tradisi seperti harus segera dihapuskan untuk menghindari terjadinya transaksi antara hakim dan pihak berperkara. Apalagi, lanjut Taufiq, gaji hakim PN tidaklah besar sehingga akan sangat memberatkan bila diminta uang sumbangan sebesar itu.

Tags:

Berita Terkait