Langgar 5 Prinsip Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Utama

Langgar 5 Prinsip Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Kiri-kanan: Majelis Kehormatan MK yang terdiri dari Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih saat pembacaan putusan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). Foto: RES
Kiri-kanan: Kiri-kanan: Majelis Kehormatan MK yang terdiri dari Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih saat pembacaan putusan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). Foto: RES

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutus 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilaporkan masyarakat. Dari 4 putusan yang dibacakan salah satunya putusan No.2/MKMK/L/11/2023 dengan terlapor Ketua MK, Anwar Usman.

Anggota Majelis Kehormatan MK, Wahiduddin Adams mengatakan, dalam pertimbangan Majelis Kehormatan MK menilai sekalipun kewenangan MKMK mencakup semua upaya dalam menjaga keluhuran dan martabat MK, tapi tidak berwenang untuk menilai hukum. Apalagi keabsahan putusan MK.

“Jika MKMK menilai putusan MK, maka MKMK tidak sedang dalam upaya menjaga kehormatan, keluhuran, kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tapi menjauh dari kewenangannya,” ujarnya membacakan putusan MKMK No.2/MKMK/L/11/2023 di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Wahiduddin menjelaskan, MKMK tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim selama meminta penilaian, pembatalan, atau koreksi putusan MK khususnya putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. Termasuk aspek yang berkaitan dengan teknik yudisial.

Baca juga:

Hukumonline.com

Prof Jimly Asshidiqie disalami usai pembacaan putusan Majelis Kehormatan MK di Gedung MK. Foto: RES

Salah satu sebab pelapor meminta pembatalan putusan itu karena hakim yang memiliki benturan kepentingan harus mundur dalam memeriksa perkara. Kendati demikian, dalam pertimbangan Majelis Kehormatan MK berpandangan, hakim konstitusi secara negarawan harus muncul sense of ethics untuk berinisiatif mengundurkan diri ketika perkara yang ditangani punya benturan kepentingan dengan diri atau keluarganya.

Membacakan kesimpulan putusan, Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie, menyebut antara lain MKMK tidak berwenang menilai putusan MK in casu putusan perkara 90/PUU-XXI/2023. Pasal 17 ayat 6 dan 7 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  tidak dapat diberlakukan dalam perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 oleh MK. Menurutnya, Majelis Kehormatan MK tidak menemukan cukup bukti untuk membuktikan Anwar Usman sebagai hakim terlapor melanggar prosedur  untuk pembatalan perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Tags:

Berita Terkait