LAPS SJK Buka Seleksi Jabatan Ketua dan Sekretaris, Ini Persyaratannya!
Terbaru

LAPS SJK Buka Seleksi Jabatan Ketua dan Sekretaris, Ini Persyaratannya!

Terdapat persyaratan umum dan khusus. Seleksi terdiri dari 4 tahap.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kemudian bersedia tidak rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara, pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah, pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain dan atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang, biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV), proposal rencana kerja untuk jabatan yang dituju di LAPS SJK, maksimal 5 halaman, surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, Surat lamaran wajib menyebutkan posisi yang dilamar dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Seleksi ini terdiri dari 4  tahap yang dimulai dari proses administrasi pada 15-16 Januari 2024, seleksi wawancara pendalaman pengalaman pada 24-25 Januari, uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Februari dan Pengesahan Rapat Umum Anggota pada Maret 2024. Pengumuman Hasil Seleksi diumumkan melalui website atau laman https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/ dan email calon peserta.

Sebagai informasi, setelah tahun ketiga operasional LAPS SJK telah menerima dan menangani 5.071 pengaduan. Pengaduan ini berasal dari kanal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 4.940 pengaduan. Sedangkan dari kanal Non-APPK atau masyarakat yang datang sendiri (walk-in) atau mengirim surat langsung ke LAPS SJK sebanyak 131 pengaduan.  

Tren pengaduan yang diterima LAPS SJK terus meningkat dari tahun ke tahun. Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 47 pengaduan yang bersifat komersial untuk layanan Arbitrase. Jumlah Pengaduan masih dalam tren naik, meski tak bisa diprediksi sepenuhnya, kenaikan bisa sekitar 20 hingga lebih dari 30 persen.

Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK masih didominasi dari sektor Perbankan dan IKNB.  Secara kumulatif lima besar sektor jasa keuangan yang paling banyak diadukan adalah sektor perbankan dengan 2.329 pengaduan, Fintech P2P 1.045 pengaduan, Pembiayaan 922 pengaduan, Asuransi 661 Pengaduan, dan Pasar Modal 64 Pengaduan.

Tags:

Berita Terkait