Legislator Sorot Nasib Sejumlah RUU
Terbaru

Legislator Sorot Nasib Sejumlah RUU

Mulai dari RUU PPRT, RUU Daerah Kepulauan hingga revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna. Foto: tangkapan layar youtube
Suasana sidang paripurna. Foto: tangkapan layar youtube

Nasib sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dipertanyakan sejumlah anggota dewan. Setidaknya kepastian soal  kelanjutan pembahasannya. Termasuk respon pemerintah atas sejumlah RUU dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (13/7/2023) kemarin.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Nur Hamidah, mengingatkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah menunggu hampir 20 tahun untuk segera disahkan. RUU PPRT akan memberi harapan terhadap 5 juta PRT di Indonesia. Luluk mengatakan selama ini PRT kerap mengalami berbagai kasus eksploitasi, dan kekerasan baik fisik dan non fisik.

Dengan begitu, PRT seolah tak pernah mendapat keadilan. Komitmen politik terhadap perlindungan PRT terlihat dari upaya DPR menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Surat Presiden dan melalui para menterinya telah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Semua aspirasi menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah dimusyawarahkan dan ditampung dalam RUU PPRT. Tapi kenapa sampai saat ini belum ada kabar baik dari pimpinan DPR untuk pengesahan RUU PPRT. “Sampai sekarang kita belum menerima kabar baik dari pimpinan. Diharapkan Agustus nanti RUU PPRT jadi hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia,” kata anggota Komisi IV DPR itu.

Baca juga:

Anggota Komisi VI Amin AK, menyuarakan kegelisahan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menghadapi tantangan antara lain banjirnya produk impor dari UMKM China. Mayoritas barang impor itu dijual melalui e-commerce dan media sosial. Mengutip data Bank Indonesia nilai transaksi e-commerce mencapai Rp476 triliun dan 90 persen produk e-commerce merupakan produk impor.

“Masalahnya ini pertarungan pasar di ruang kosong regulasi. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi UMKM Indonesia. UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sulit menjangkau masalah itu karena mereka menggunakan fitur e-commerce,” ujar anggota parlemen dapil Jawa Timur IV itu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan melakukan tindakan nyata. UMKM Indonesia harus diperkuat sehingga mampu menjadi tuan di negeri sendiri. UMKM harus diberikan akses pasar termasuk dalam e-commerce.

Anggota Komisi IV Saadiah Uluputy menyorot soal RUU Daerah Kepulauan. Dia mengingatkan DPR untuk tidak melupakan RUU Daerah Kepulauan. Apalagi RUU Daerah Kepulauan sudah masuk program legislasi nasional prioritas tapi sampai sekarang pembahasannya mandek. “Sudah hampir 20 tahun komponen masyarakat dan pemerintah daerah di kepulauan memperjuangkan RUU ini agar segera dibahas dan disahkan,” urainya.

Kemudian anggota Komisi IV fraksi PKS dapil Jawa Barat IV, Slamet, mengatakan sejumlah penyakit hewan mengancam peternakan nasional seperti penyakit kuku dan mulut (PMK), lumpy skin disease (LSD) dan antraks. Penyakit hewan itu mengakibatkan kerugian bagi peternak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah memperkuat kekarantinaan hewan dan tumbuhan.

“Perkuat sistem tata kelola peternakan nasional lewat revisi UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait