Lestarikan Perkawinan, Usaha yang Sulit
Aktual

Lestarikan Perkawinan, Usaha yang Sulit

ANT
Bacaan 2 Menit
Lestarikan Perkawinan, Usaha yang Sulit
Hukumonline

Dirjen Bimas Islam H Abdul Djamil mengakui bahwa dalam era globalisasi dewasa ini melestarian perkawinan dalam kehidupan suatu rumah tangga bukan pekerjaan mudah. Apa lagi mewujudkan kelurga sakinah mawadda warahmah.

Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen Bimas Islam ketika membuka workshop "Revitalisasi Peran Badan Penasehat Pembina dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Menjawab Tantangan Kehidupan Perkawinan dan Keluarga di Era Globalisasi" di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (7/2).

Kegiatan workshop tersebut dikaitkan dengan Milad Setengah Abad Badan Penasehat Pembina dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Angka perceraian pada 2011 mencapai 333.844 perceraian dari 2,3 juta perkawinan. Dari angka perceraian itu terjadi 190 gugat cerai yang dilakukan pihak wanita di beberapa pengadilan agama. Angka perceraian itu, katanya, memberi arti tersendiri dalam kehidupan rumah tangga.

Dahulu, lanjutnya, jika ada wanita diancam suaminya akan diceraikan, si istri akan merasa takut. “Tapi, untuk sekarang ini tidak demikian lagi,” imbuhnya.

Malah wanita atau sang istri yang mendapat perlakukan demikian bisa jadi malah balik mengancam. Bila perlu, sesegera mungkin lekas mendatangi kantor pengadilan untuk bercerai, kata Abdul Djamil yang disambut tawa hadirin.

Ia mengaku prihatin, jika ada pasangan suami-isteri hendak bercerai mengumumkan kepada publik dengan cara mengundang wartawan. Sang suami menggelar jumpa pers dan sang isteri pun demikian mengumumkan kepada wartawan bahwa mereka akan bercerai.

Alasan klasik yang dikemukakan dari mereka adalah sudah tidak ada kecocokan lagi dalam menjalani kehidupan rumah tangga. "Ini sangat memprihatinkan kita semua," kata Dirjen Bimas Islam itu.

Tags: