LPSK: Saksi dan Korban Kejahatan Perlu Perhatian
Aktual

LPSK: Saksi dan Korban Kejahatan Perlu Perhatian

ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK: Saksi dan Korban Kejahatan Perlu Perhatian
Hukumonline
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya kini gencar melakukan usaha pelindungan saksi dan korban terhadap sejumlah kasus. “Kasus-kasus tersebut umumnya yang sempat mencuat di berbai media massa seperti kasus Jakarta Internasional School (JIS), Kasus Pidana Perdagangan Orang PT Kartigo dan beberapa kasus lainnya,” katanya di Kuta, Bali, Senin (8/6).

Ia mengatakan, beberapa kasus tersebut menjadi capaian penting akibat ada beberapa hak korban yang selama ini sulit diperoleh, namun pada kasus-kasus tersebut LPSK berhasil mengupayakan hak-haknya untuk dipenuh. Dalam kasus perdagangan manusia (trafficking) yang dilakukan PT Kartigo, hakim mengabulkan permohonan restitusi dari para korban sehingga PT Kartigo divonis membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar.

“Kasus ini perlu mendapat catatan karena masih sangat jarang hakim yang mau mengabulkan tuntutan restitusi kejahatan, apalagi, masih sedikit sekali vonis restitusi yang berhasil dilaksanakan,” kata Semendawai.

Ia menambahkan, pada kasus JIS, LPSK berhasil memfasilitasi korban untuk menyampaikan kesaksian secara jarak jauh (video coference). Hal itu juga merupakan suatu keberhasilan karena anak-anak yang menjadi korban akhirnya mau memberikan keterangan aman dan nyaman serta keterangan dari korban itu turut menjadi dasar vonis cukup berat yakni 10 tahun penjara.

“Vonis ini memberikan pesan kepada calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar tidak melakukan tindak pidana tersebut dan memberikan pesan bahwa korban kejahatan dapat terpenuhi hak-hak yang dimilikinya,” tandasnya.

Selain itu, Semendawai menjelaskan, UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, semakin memberikan perhatian kepada korban-korban kejahatan. Seperti, korban kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan berat, terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sehingga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.

“Bantuan medis sangat penting karena banyak korban kejahatan yang mengalami trauma medis dan tidak jarang mereka kesulitan pelayanan medis. Rehabilitasi psikososial juga perlu mendapatkan perhatian, karena dapat mengurangi trauma para korban sehingga korban siap kembali bergaul di masyarakat,” tutupnya.
Tags: