LPSK Lindungi 8 Anggota DPRD Kab Tanggamus
Aktual

LPSK Lindungi 8 Anggota DPRD Kab Tanggamus

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Lindungi 8 Anggota DPRD Kab Tanggamus
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi delapan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung terkait kasus upaya gratifikasi bupati setempat.

"Keputusan itu berdasarkan rapat paripurna pimpinan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Edwin menuturkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang mendapatkan perlindungan yakni Ketua Badan Kehormatan.

Edwin mengatakan LPSK melindungi delapan anggota DPRD tersebut yang melaporkan upaya gratifikasi yang dilakukan Bupati Tanggamus.

Bupati setempat diduga melakukan upaya gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus pada 2016.

Selanjutnya, anggota DPRD itu melaporkan ke Badan Kehormatan yang ditindaklanjuti dengan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diungkapkan Edwin, hasil koordinasi dengan KPK bahwa kasus tersebut telah masuk penyelidikan sehingga LPSK direkomendasikan memberikan perlindungan.

Edwin menilai bupati memiliki peranan penting dalam pemerintahan yang menyebabkan para pemohon perlindungan rentan mendapatkan ancaman.

LPSK juga menemukan keluarga pemohon mendapatkan beberapa ancaman seperti mutasi, "non-job" yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan kediaman Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanggamus sempat didatangi dua orang tidak dikenal pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Edwin berharap para pemohon yang mendapatkan perlindungan dapat memberikan keterangan yang detail dan nyaman kepada penegak hukum.
Tags: