LPSK Sosialisasikan Perlindungan Saksi ke Penegak Hukum di Aceh
Aktual

LPSK Sosialisasikan Perlindungan Saksi ke Penegak Hukum di Aceh

ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Sosialisasikan Perlindungan Saksi ke Penegak Hukum di Aceh
Hukumonline
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyosialisasikan pentingnya program perlindungan saksi dan korban kepada aparat penegak hukum di Provinsi Aceh.

"Kita perlu cara yang tidak biasa untuk memberantas kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu.

Selain aparat penegak hukum, Semendawai memberikan penjelasan kepada aparatur pemerintah daerah setempat dan perwakilan masyarakat Aceh.

Turut hadir juga narasumber yang memberikan sosialisasi itu antara lain Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Anggota DPR RI yang juga Anggota Panja Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Nasir Jamil, Kadiv Yankum dan HAM Aceh Ardiansyah dan Hakim Tinggi Aceh Wahidin.

Semendawai menyebutkan salah satu upaya untuk membongkar kasus "luar biasa" yakni memberikan perlindungan kepada "whistleblower" dan "justice collaborator".

Sementara itu, Anggota DPR RI Nasir Jamil menyampaikan revisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat 17 poin perubahan besar.

"Hal ini diharapkan dapat memperkuat proses perlindungan saksi dan korban termasuk kaitannya dalam pengungkapan tindak pidana", ungkap Nasir.

Ia berharap LPSK mengambil langkah cepat untuk memaksimalkan hasil perubahan dan menyempurnakan dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan secara komprehensif.

Di lain pihak Hakim Tinggi Provinsi Aceh Wahidin menambahkan keberadaan saksi dalam persidangan perlu mendapatkan perlindungan guna mengungkap kasus pidana.

Kadiv Yankum dan HAM Aceh Ardiansyah menyatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat mendukung program LPSK untuk konsultasi pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Jaminan keamanan dan keselamatan bagi saksi atau korban dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan sehingga aparat penegak hukum dapat membongkar tindak pidana kejahatan yang terorganisir.

Sedangkan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan keamanan pribadi, keluarga, harta benda dan bebas dari ancaman berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.

Hasto menuturkan bentuk perlindungan berupa fisik, prosedural bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan perlindungan lainnya sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Tags: