LSM Tolak Wacana Hukuman Kebiri
Aktual

LSM Tolak Wacana Hukuman Kebiri

ANT
Bacaan 2 Menit
LSM Tolak Wacana Hukuman Kebiri
Hukumonline
Jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 LSM dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar HAM.

"Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain," kata Direktur Institut Pemberdayaan Anak dan Perempuan Indonesia, Ninik Rahayu dalam diskusi terbatas di Jakarta, Jumat.

Ninik menuturkan, pemberian hukuman dengan menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi daya seksualitas pelaku kejahatan anak melanggar HAM. "Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain," katanya.

Anggara dari Institute for Criminal Justice Reform juga menolak adanya penerapan kebiri karena hukuman itu tidak menghasilkan kesembuhan bagi pelaku, bila memang terdapat kelainan hormon. Bahkan, pemberian hukuman kebiri pada pelaku pun tidak menjamin pemulihan psikologis pada korban kekerasan seksual, ujarnya.

Oleh karena itu, 33 anggota jaringan masyarakat ini meminta pemerintah mengkaji lebih jauh terkait hukuman kebiri, dan menggantinya dengan penerapan efek jera yang disertai dengan pemulihan kondisi pelaku dan korban kejahatan seksual.

Sebelumnya, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri telah mendapat banyak dukungan dari sejumlah elemen.

Upaya pemberatan hukuman ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak.
Tags: