Luthfi Hasan Bantah Cari Dana untuk Partai
Berita

Luthfi Hasan Bantah Cari Dana untuk Partai

Hanya mengakui pernah bertemu Yudi Setiawan membicarakan proyek di Kementan.

ANT
Bacaan 2 Menit

Namun Luthfi memang mengakui bahwa ia bertemu dan mendengarkan rencana Yudi mengenai ijon proyek di Kementerian Pertanian.

"Iya, dia menerangkan kepada saya, (tapi itu) cerita dia, persepsi dia secara pribadi kepada sah saja saya mendengarkan keterangan orang," ungkap Luthfi.

Namun Luthfi menjelaskan bahwa upaya pencarian dana tersebut tidak pernah terjadi. "Itu adalah asumsi dia (Yudi), sekali lagi itu asumsi dia, tidak ada sama sekali respon dari kami terhadap asumsi-asumsi atau 'business opportunity' yang dia lihat, tidak pernah ada dialog atau diskusi bagaimana merealisasikan asumsi-asumsi dia, tidak ada hubungannya dengan PKS," tambah Luthfi.

Proyek dalam Kementan yang dibahas adalah proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor dan kuota daging sapi.

Dalam dakwaan, Luthfi juga menerima uang total Rp3,35 miliar dari Yudi untuk ijon proyek pengadaan bibit kopi.

Dalam perkara ini, Luthfi didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp15 miliar.

Tags: