MA: KPT Berwenang Angkat Sumpah Advokat ‘Manapun’
Utama

MA: KPT Berwenang Angkat Sumpah Advokat ‘Manapun’

Sepanjang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai advokat.

RED
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES

Perpecahan yang terjadi di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

“Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-Undang Advokat yang baru,” demikian sebagaimana diwartakan laman resmi Kepaniteraan MA, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Senin (28/9).

Beleid tertanggal 25 September 2015 perihal Penyumpahan Advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia ini sekaligus membatalkan Surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Penyumpahan Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penjelasan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010.

Seperti diketahui dalam Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Terdiri dari delapan poin, Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menjelaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.

Lalu, dalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 juga disinggung tentang kesepakatan yang pernah dibuat antara PERADI dengan ‘seterunya’ Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua MA. Kesepakatan itu intinya menegaskan bahwa organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah PERADI.

Atas dasar kesepakatan itu, Ketua MA melalui Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh PERADI yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. 

“Ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan,” jelas Ketua MA dalam poin 2 Surat Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Disebutkan dalam poin 4, Ketua MA juga mempertimbangkan bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat.

“Dengan adanya kebijakan terbaru dari MA ini, maka setiap kepengurusan advokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji sepanjang terpenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat,” begitu tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA.

Tags:

Berita Terkait