MA Akan Tolak PK Terpidana Buron
Berita

MA Akan Tolak PK Terpidana Buron

Kebijakan ini hanya sebatas kesepakatan di internal para hakim agung di kamar pidana,

ash
Bacaan 2 Menit
Kepala Hukum dan Humas Ridwan Mansyur. Foto: Ash
Kepala Hukum dan Humas Ridwan Mansyur. Foto: Ash

Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan memutus tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi atau terpidana kasus lainnya yang dinyatakan buron.

“Kita sudah mengambil sikap dalam dalam rapat pimpinan dengan para hakim agung, jika ada permohonan PK yang tidak diajukan langsung oleh terpidananya dan terpidanannya tidak ada (buron, red), maka putusan PK-nya akan tidak dapat diterima,” kata Kepala Hukum dan Humas Ridwan Mansyur di Gedung MA, Senin (21/5).

Ridwan mengatakan KUHAP telah menyebutkan bahwa salah satu pihak yang dapat mengajukan PK adalah terpidana, bukan hanya lewat kuasa hukumnya. “Kalau terpidana tidak ada di tempat dan dalam kondisi buron, maka majelis hakim agung PK saat ini tidak dapat memeriksa pokok perkaranya. Ini agar terpidana yang buron bisa menghormati proses hukum,” kata Ridwan.

Ia mengakui peradilan inabsentia (tanpa dihadiri terdakwa) diperkenankan dalam perkara-perkara tindak pidana ekonomi atau korupsi yang tujuannya recovery asset (pengembalian aset). Namun, prinsip itu hanya berlaku dalam persidangan di tingkat pertama (pengadilan negeri).

“Dalam perkara korupsi peradilan inabsentia dilakukan pada persidangan pertama ketika terdakwanya tidak ditahan dan tujuannya menyita aset milik terdakwa korupsi. Tetapi, kalau PK adalah suatu permohonan yang tidak lagi menyangkut permintaan penyitaan barang bukti atau aset dan perlunya terpidana ditahan atau tidak,” dalihnya.

Karena itu, para hakim agung khususnya di kamar pidana telah menyepakati jika mereka menerima dan memeriksa permohonan PK yang diajukan kuasa hukum terpidana yang dinyatakan buron, maka permohonan tidak dapat diterima. Saat ini terpidana harus menyertai langsung dalam permohonan PK selain penasihat hukumnya karena dalam persidangan PK seringkali terpidana keterangannya didengar oleh majelis hakim.

“Sementara ini kebijakan ini hanya sebatas kesepakatan di internal para hakim agung di kamar pidana, ke depan kita berharap ada ketentuan/aturan soal ini yang lebih mengikat,” harapnya.       

Ridwan menambahkan dalam persidangan PK yang digelar pengadilan negeri tempat awal perkara ini disidangkan untuk menilai layak atau tidak permohonan PK ini dilimpahkan ke MA. “Tentunya pemohon harus dihadirkan dan ada proses penyumpahan orang yang menemukan bukti baru (novum) itu,” kata Ridwan.           

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari ICW, MaPPI FHUI, LeIP, ILR, PSHK, MTI mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi yang dinyatakan melarikan diri alias buron.

KPP beralasan pada bunyi SEMA No 6 Tahun 1988. Surat edaran yang ditandatangani Ketua MA Ali Said (waktu itu) menyebutkan bahwa pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasehat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali. Ini artinya permohonan dan atau pemeriksaan di persidangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon atau terdakwa.

KPP melansir ada sejumlah perkara, MA mengabulkan PK dengan membebaskan koruptor yang pernah kabur yang sebelumnya dihukum di tingkat kasasi. Seperti, kasus Lesmana Basuki, Presiden Direktur PT SBU yang menjadi terpidana perkara korupsi menjual surat-surat berharga berupa commercial paper yang membuat negara rugi Rp209 Miliar.

MA menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara, namun tidak bisa dieksekusi karena melarikan diri. Saat masuk DPO, terpidana mengajukan PK pada 2004 dan dibebaskan pada 2007. 

Selain itu, setidaknya KPP mencatat sekitar 66 terpidana korupsi batal dieksekusi kejaksaan lantaran terjadi keterlambatan proses pengiriman salinan putusan yang mengakibatkan tertundanya eksekusi. Hingga akhirnya muncul putusan PK yang justru membebaskan para koruptor. Karena itu, KPP meminta MA menolak permohonan PK yang diajukan koruptor yang buron. 

Tags: