MA Bakal Batasi Perkara Kasasi
Aktual

MA Bakal Batasi Perkara Kasasi

ash
Bacaan 2 Menit
MA Bakal Batasi Perkara Kasasi
Hukumonline

Tumpukan perkara yang tak kunjung terkikis mendorong Mahkamah Agung (MA) memikirkan kembali untuk menerapkan pembatasan jumlah perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang masuk ke MA.   

“Dua program utama terdekat yang dilakukan adalah pengetatan (pengawasan, red) hakim nakal dan mengurangi penumpukan sekitar 13 ribu perkara per tahunnya,” kata Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil di gedung MA Jakarta, Jum’at (10/2).   

Kamil mengaku kerepotan menangani ribuan kasus yang masuk ke MA dengan jumlah hakim agung 54 orang. “Kita akan membatasi kasasi untuk mengurangi perkara yang masuk lewat revisi UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA,” kata Kamil.

Kamil mencontohkan banyak kasus kecil yang masuk MA seperti kasus Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring dan kasus sandal jepit seharusnya tidak perlu dimohonkan kasasi. Menurutnya, revisi UU MA ini diharapkan mengatur secara tegas kasus apa saja yang bisa masuk ke MA.

“Nanti dalam revisi UU MA itu yang diharapkan rampung pertengaha tahun ini, kita akan membatasi kasus-kasus mana saja yang diajukan kasasi atau PK, sementara kasus-kasus kecil akan diselesaikan di luar pengadilan (mediasi), tak perlu diajukan kasasi,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini program mediasi hanya dikenal dalam hukum perdata. Namun, diharapkan tahun ini mediasi dapat diterapkan dalam kasus pidana baik di tingkat kepolisian atau kejaksaan.

“Aturan ini sedang digodok dalam revisi No. 3 Tahun 2009 Komisi III DPR. Diharapkan nantinya kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan,” katanya.


Pertimbangannya keadilan sosial yang harus menjadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Jika dinilai kasus kecil secara justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi.  “Ini penal mediasi, demi hukum dan keadilan progresif dan restorative justice,” ujar Kamil. 

Tags: